Bakar Lahan Seluas 5,2 Hektar, Polres Inhu Tangkap Petani Sawit Desa Simpang Gaung

Bakar Lahan Seluas 5,2 Hektar, Polres Inhu Tangkap Petani Sawit Desa Simpang Gaung
eorang petani berinisial SL (55) ditangkap oleh Tim Tipidter Polres Indragiri Hilir usai diduga membuka lahan dengan cara dibakar.

Indragiri Hilir, Terbilang.id - Seorang petani berinisial SL (55) ditangkap oleh Tim Tipidter Polres Indragiri Hilir usai diduga membuka lahan dengan cara dibakar. Aksinya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,2 hektare di Dusun Simpang Luar, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Rabu (2/7/2025).

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, MH membenarkan penetapan SL sebagai tersangka.

"Benar, satu orang sudah kami tetapkan jadi tersangka," ujar AKP Budi, Kamis (3/7/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait adanya kepulan asap dan kebakaran di kawasan tersebut. Bhabinkamtibmas yang turun ke lokasi menemukan lahan dalam kondisi terbakar cukup luas. Temuan ini lalu ditindaklanjuti oleh Polsek Gaung bersama Tim Tipidter Polres Inhil.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu bilah pengait rumput

  • Satu parang panjang

  • Dua potong kayu bekas terbakar

  • Satu buah mancis biru

SL mengakui bahwa dirinya sengaja membakar semak belukar dan rumput sebagai persiapan membuka lahan sawit.

"Motifnya untuk membersihkan lahan hasil tebasan. Tapi cara yang dilakukan jelas melanggar hukum," tegas AKP Budi.

Pihak kepolisian memastikan komitmen untuk menindak tegas pelaku karhutla demi mencegah kabut asap dan kerusakan lingkungan. Ia menyebut bahwa sosialisasi larangan membakar lahan sudah dilakukan hingga ke pelosok desa.

"Sudah sejak lama kami lakukan edukasi bersama pemerintah desa. Tidak ada alasan untuk tidak tahu larangan ini," tambahnya.

Saat ini, SL telah diamankan di Mapolres Inhil dan dijerat pasal berlapis, yakni:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (sebagai pembaruan regulasi)

Polres Inhil kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena selain membahayakan lingkungan dan kesehatan, juga bisa berujung pidana berat. (*)