Bareskrim Polri Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Penyelundupan 27 Kg Sabu Di Bengkalis Gagal

Bengkalis, Terbilang.id - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Bengkalis dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri di pesisir Pantai Penurun, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/7/2025).
Pengungkapan kasus ini juga berhasil menyeret dua tersangka yang diduga kuat sebagai kurir jaringan narkoba lintas negara. Keduanya berinisial AS (43) dan BI (34).
“Keduanya kami duga bagian dari jaringan pengedar internasional yang beroperasi dari Malaysia. Saat ini mereka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Eka Galih, Selasa (22/7/2025).
Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan masuknya sabu asal Muar, Malaysia melalui jalur laut. Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri segera menyusun strategi pengawasan intensif.
Pada pukul 11.30 WIB, Satgas Patroli Laut BC 10010 mendeteksi sebuah speedboat mencurigakan yang melaju dari arah Malaysia. Saat akan didekati, pelaku mencoba kabur dan mengandaskan kapal di Pantai Penurun.
Dalam pengejaran di sekitar lokasi, tim berhasil menemukan satu unit kapal dan tiga tas besar berisi 27 bungkus plastik hijau berisi kristal putih yang diduga sabu. Selain itu, dua tersangka juga berhasil dibekuk tidak jauh dari lokasi persembunyian.
Seluruh barang bukti dan dua tersangka kini diamankan di Kantor Bea Cukai Bengkalis, dan kasusnya telah diserahkan kepada Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ini adalah bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga perbatasan dari peredaran narkotika. Kami akan terus memperkuat patroli dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya,” tegas Eka Galih.
Keduanya kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)