Tertangkap Ilegal Loging Di Hutan Konsesi PT SPA, Polres Inhil Tetapkan Enam Warga Simpang Gaung Sebagai Tersangka

Tertangkap Ilegal Loging Di Hutan Konsesi PT SPA, Polres Inhil Tetapkan Enam Warga Simpang Gaung Sebagai Tersangka
Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan enam warga Desa Simpang Gaung sebagai tersangka kasus illegal logging

Indragiri Hilir, Terbilang.id - Polres Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tindak pidana kehutanan (illegal logging) setelah para pelaku tertangkap tangan saat melakukan penebangan dan pengolahan kayu di kawasan hutan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA). Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/Sat Reskrim/Polres Inhil/Polda Riau tanggal 27 November 2025.

Para pelaku ditangkap pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan konsesi PT SPA, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil. Penangkapan dilakukan oleh Timsus Illegal Logging gabungan Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan.

Tim gabungan sebelumnya membentuk operasi khusus untuk menindak aktivitas perusakan hutan di wilayah perbatasan tiga kabupaten. Informasi awal diperoleh oleh Timsus Polres Pelalawan yang masuk melalui jalur Kecamatan Bunut terkait adanya aktivitas penebangan liar di dalam konsesi PT SPA.

Setibanya di lokasi, tim mendapati enam pelaku tengah mengolah kayu. Berdasarkan pengecekan koordinat -0.015033, 102.719570, lokasi dipastikan berada dalam wilayah hukum Polres Inhil sehingga para pelaku dijemput oleh Timsus Polres Inhil untuk proses hukum lanjutan.

Enam warga Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

  • ZAI (50)

  • EK (27)

  • FI (40)

  • RT (41)

  • ES (24)

  • SP (37)

Seluruh tersangka merupakan laki-laki dan berdomisili di Desa Simpang Gaung.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa pada 12 November 2025, tiga pelaku awal (ZAI, EK, ES) telah masuk ke dalam kawasan Lubuk Buaya untuk menebang kayu dan mengolahnya menjadi papan serta broti berbagai ukuran. Lokasi itu diduga masih termasuk areal konsesi PT SPA yang sebagian lahannya mencakup wilayah Kabupaten Pelalawan.

Pada 23 November 2025, tiga pelaku lainnya (ZAI, RT, SP) menyusul ke lokasi untuk membantu pengangkutan kayu hasil tebangan ke luar hutan melalui jalur sungai. Total kayu olahan yang berhasil mereka produksi mencapai sekitar 5 m³.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti:

  • Kayu olahan ± 5 m³

  • 4 unit chainsaw

  • 2 jeriken berisi minyak pertalite

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman:

  • Pidana penjara hingga 15 tahun

  • Denda maksimal Rp 100 miliar

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi kepada tim gabungan atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Ia menegaskan tidak ada kompromi terhadap pihak mana pun yang merusak kawasan hutan.

“Penegakan hukum terhadap perusakan hutan adalah komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba merusak kawasan hutan demi keuntungan pribadi,” tegas AKBP Farouk.

Ia menambahkan bahwa kawasan hutan konsesi memiliki aturan pemanfaatan yang ketat. Aktivitas penebangan liar tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menimbulkan kerugian negara dan berdampak pada masyarakat sekitar.

Farouk mengapresiasi sinergi lintas wilayah antara Polres Inhil, Inhu, dan Pelalawan yang dinilai efektif memberantas kejahatan kehutanan di perbatasan tiga daerah.

“Sinergi lintas satuan ini menjadi contoh bahwa perlindungan lingkungan hidup membutuhkan kolaborasi. Kami akan terus memperkuat operasi dan meningkatkan kesiapsiagaan,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan proses penyidikan akan dilakukan profesional dan transparan.

“Kami pastikan seluruh tersangka akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” tambahnya.

Di akhir pernyataan, AKBP Farouk mengajak masyarakat untuk turut berperan memberikan informasi apabila mendapati aktivitas penebangan liar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan. Bersama-sama kita menjaga hutan Indragiri Hilir untuk generasi mendatang,” pungkasnya. (*)