Bongkar Peredaran Narkoba Di Bukit Meranti, Polsek Siberida Sita 6,69 gram Sabu
Indragiri Hulu, Terbilang.id - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah pelosok kembali digencarkan. Jajaran Polsek Seberida berhasil membongkar dugaan peredaran sabu di Desa Buluh Rampai, Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Seorang pemuda berinisial MH alias Hariadi (29) ditangkap saat diduga tengah memaketkan sabu di rumahnya, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah itu.
Informasi diterima sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti atas perintah Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto. Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran, menjelaskan saat petugas masuk ke lokasi, tersangka kedapatan sedang membagi sabu ke dalam plastik klip kecil.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang memaketkan sabu untuk diedarkan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar dengan berat kotor 6,69 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip ukuran sedang, dua pak plastik kosong, dua unit timbangan digital, tiga pipet yang telah dimodifikasi, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Masyarakat pun diimbau agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda. (*)


