Bongkar Jaringan Narkoba Di Rengat Barat, Polres Inhu Amankan Tiga Tersangka

Bongkar Jaringan Narkoba Di Rengat Barat, Polres Inhu Amankan Tiga Tersangka
tiga orang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar.

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu operasi di Kecamatan Rengat Barat. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Pengaeran Desa Pekan Heran, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran mengatakan, laporan dari warga diterima pada Senin (2/2/2026). Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Satres Narkoba Polres Inhu.

“Setelah dilakukan pendalaman, tim mengidentifikasi adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut dan langsung melakukan penggerebekan,” ujar AIPTU Misran.

Dalam kasus pertama, polisi mengamankan IMT alias Pentin (50) dan MI alias Nanda (23). Dari hasil penggeledahan terhadap Pentin, petugas menemukan tiga paket sabu di saku celana serta satu paket lainnya di lantai ruang belakang rumah. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2,10 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp865.000, satu helai celana jeans, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Dari hasil interogasi, Pentin mengakui sabu tersebut miliknya, sementara MI berperan sebagai perantara transaksi. Keduanya juga dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Sementara itu, dalam kasus kedua yang dilakukan di lokasi yang sama, petugas mengamankan ART alias Ari (28). Dari dalam rumah, polisi menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah dekat kulkas dengan berat kotor sekitar 2,72 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan dari Ari yakni satu unit telepon genggam, plastik pembungkus, serta uang tunai Rp50.000. Tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP yang berlaku.

Polres Inhu mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah peredaran narkotika dan melindungi generasi muda. (*)