Gagal Berangkat Setelah Setor Rp640 Juta Untuk Haji Mujamalah, Polresta Pekanbaru Tahan Dua Tersangka

Gagal Berangkat Setelah Setor Rp640 Juta Untuk Haji Mujamalah, Polresta Pekanbaru Tahan Dua Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah

Pekanbaru, Terbilang.id - Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan dua orang berinisial S dan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait program haji mujamalah yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus tersebut bermula ketika seorang korban bersama istrinya mendaftarkan diri untuk mengikuti program haji mujamalah melalui sebuah travel di Pekanbaru pada Oktober 2024.

Dalam proses pendaftaran, korban dijanjikan akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada Mei 2025. Untuk keberangkatan tersebut, korban telah menyetorkan dana sebesar Rp640 juta kepada pihak penyelenggara.

“Korban bersama istrinya dijanjikan berangkat haji mujamalah pada Mei 2025 dan telah melakukan pembayaran sebesar Rp640 juta,” kata AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa (2/6/2026).

Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi. Korban hanya menerima informasi bahwa keberangkatan batal karena visa dari Kerajaan Arab Saudi tidak diterbitkan.

Persoalan semakin rumit karena dana yang telah disetorkan juga tidak kunjung dikembalikan. Korban mengaku tidak mendapatkan kepastian terkait pengembalian uang yang telah dibayarkan kepada pihak penyelenggara.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang berinisial S dan R sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup, kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anggi.

Penyidik kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, serta surat perintah penangkapan terhadap keduanya.

Saat ini, S dan R telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian dalam program haji mujamalah yang sama.

Polresta Pekanbaru memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. (*)