Gelapkan Rp290 Juta Uang Perusahaan, Sales PT Dely Makmur Ditahan Polres Bengkalis

Gelapkan Rp290 Juta Uang Perusahaan, Sales PT Dely Makmur Ditahan Polres Bengkalis
Polres Bengkalis menahan seorang wanita berinisial D.A. yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan

Bengkalis, Terbilang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang wanita berinisial D.A. yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp290 juta.

Tersangka diketahui bekerja sebagai sales pada PT Dely Makmur, perusahaan yang bergerak di bidang distribusi sembako dan rokok di Kabupaten Bengkalis. Ia diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada pihak perusahaan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menetapkan D.A. sebagai tersangka.

“Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp290 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang,” ujar Yohn, Selasa (2/6/2026).

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal hingga mengarah kepada dugaan penyalahgunaan dana hasil penjualan.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menerima sejumlah pembayaran dari pelanggan, namun dana yang seharusnya disetorkan ke kas perusahaan justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin maupun sepengetahuan manajemen.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah menerima sejumlah pembayaran dari pelanggan, namun uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Yohn.

Merasa dirugikan, PT Dely Makmur kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkalis untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Jo Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tersangka D.A. telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penyelesaian berkas perkara,” jelasnya.

Saat ini, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum hingga tahap persidangan.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (*)