Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Polres Inhu Amankan Seorang Karyawan Wahana Pasar Malam
Pekanbaru, Terbilang.id - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengamankan seorang pria berinisial GZV (20), warga asal Provinsi Jambi, yang bekerja sebagai karyawan wahana permainan pasar malam di wilayah Rengat Barat. Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang merasa khawatir atas perubahan perilaku anaknya.
“Laporan diterima Polsek Rengat Barat pada Senin (15/12/2025). Pelapor menyampaikan dugaan adanya perbuatan melanggar hukum yang dialami anaknya dan meminta polisi menindaklanjuti,” kata Fahrian, Senin (15/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan penyelidikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan keterangan awal, serta mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Fahrian menegaskan, dalam penanganan perkara ini, kepolisian menjaga ketat kerahasiaan identitas korban serta memperhatikan kondisi psikologis anak.
“Identitas korban kami lindungi. Penanganan juga dilakukan dengan pendekatan yang ramah anak,” ujarnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan. Terhadap GZV, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Indragiri Hulu mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak, terutama dalam aktivitas di luar rumah.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan maupun kejahatan terhadap anak,” tutup AKBP Fahrian. (*)


