Amankan Uang Tunai Dari Rumah Pribadi, KPK RI Jadwalkan Pemeriksaan Kepada SF Hariyanto
Pekanbaru, Terbilang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyusul ditemukannya uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing serta sejumlah dokumen saat penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengamanan uang tunai tersebut oleh penyidik.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat Plt Gubernur Riau (SF Hariyanto). Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Budi, Selasa (16/12/2025).
Menurut Budi, seluruh barang bukti hasil penggeledahan akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk SF Hariyanto. Penyidik membutuhkan keterangan langsung guna mengklarifikasi dokumen serta uang yang diamankan.
“Nantinya akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen yang diamankan, termasuk uang yang ditemukan di rumah pribadinya,” ujarnya.
Terkait jumlah uang yang diamankan, KPK menyebut masih dalam proses penghitungan. Namun, Budi memastikan uang tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
“Masih dihitung. Yang jelas, uang itu terkait dengan perkara yang sedang disidik,” tegasnya.
Soal waktu pemeriksaan, KPK menyatakan penjadwalan akan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
“Jika ada banyak pihak yang harus diperiksa, biasanya penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan di lokasi agar kebutuhan keterangan bisa segera dipenuhi,” tambah Budi.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka. Selain itu, dua tersangka lainnya juga telah ditetapkan, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melaksanakan OTT pada Senin, 3 November 2025. Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, Kantor Gubernur Riau, serta Kantor Dinas PUPR PKPP.
KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah para tersangka, serta memeriksa sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Setda Riau Raja Faisal.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan OTT ini bermula dari laporan masyarakat. Praktik pemerasan tersebut dikenal di internal Dinas PUPR PKPP Riau dengan istilah “jatah preman” (Japrem).
Kasus ini berawal pada Mei 2025, saat terjadi kesepakatan pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang meningkat signifikan, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Fee yang awalnya disepakati sebesar 2,5 persen kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau senilai Rp7 miliar.
Ancaman mutasi jabatan disebut diberikan kepada pejabat yang menolak mengikuti kesepakatan tersebut. Dari praktik tersebut, KPK mencatat setidaknya terjadi tiga kali setoran dengan total uang mencapai Rp4,05 miliar.
Pada setoran terakhir November 2025, penyerahan uang itulah yang menjadi momen OTT KPK. Dari rangkaian OTT dan penggeledahan, KPK mengamankan total barang bukti uang tunai hingga Rp1,6 miliar. (*)


