Tera Ulang Pompa SPBU, Pemko Pekanbaru Larang Pengelola Layani Pembelian Jerigen
Pekanbaru, Terbilang.id - Menjelang arus mudik tahun 2026, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag Kota Pekanbaru) meningkatkan pengawasan terhadap SPBU di seluruh wilayah kota.
Langkah pengawasan ini dilakukan dengan melakukan tera ulang pompa ukur BBM, terutama pada momen Ramadan 1447 H, seiring meningkatnya mobilitas pengendara. Tim Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru telah memulai pemeriksaan di sejumlah SPBU, termasuk di Jalan Siak 2, setelah sebelumnya menyasar SPBU di Jalan Yos Sudarso dan Kawasan Tabek Gadang.
Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian, Khairunnas, menjelaskan bahwa tera ulang dilakukan untuk memastikan pompa ukur berfungsi akurat. Pengelola SPBU diwajibkan menyalurkan BBM sesuai dengan jumlah yang dibayar konsumen.
“Setiap pompa harus akurat dan sesuai standar. Kami ingin masyarakat mendapatkan yang dibayarkan. Tera ulang ini juga dilakukan untuk momen Ramadan, di mana mobilitas warga meningkat,” ujar Khairunnas, Rabu (25/2/2026).
Selain tera ulang, Pemko Pekanbaru menegaskan larangan bagi pengelola SPBU untuk melayani pembelian BBM menggunakan jerigen. Pelayanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan secara langsung agar distribusi BBM tetap tepat sasaran dan terhindar dari penyelewengan.
Khairunnas menambahkan, tera ulang ini tidak berhenti pada satu lokasi. Tim Disperindag akan berkeliling ke seluruh SPBU di Pekanbaru untuk memastikan seluruh pompa ukur berfungsi baik. Pengelola yang memiliki pompa mati atau rusak wajib segera menata ulang agar pelayanan tetap akurat.
“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan memastikan arus mudik lancar tanpa kendala terkait BBM,” tegasnya.
Dengan pengawasan ketat ini, Pemko Pekanbaru berharap masyarakat merasa aman dan terlindungi dari kesalahan pengisian BBM, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan SPBU di kota. (*)


