Dugaan Pelanggaran SOP Penyidikan, Kuasa Hukum PT Agung Automall Adukan Penyidik Polres Rohul Ke Divpropam Polri
Rokan Hulu, Terbilang.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penyidikan dan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan karyawan PT Agung Automall Cabang Ujung Batu.
Pengaduan tersebut diajukan oleh kuasa hukum PT Agung Automall Cabang Ujung Batu, Adi Saputra, S.H., C.L.A., dan Muhammad A. Rauf, S.H., M.H., dari Law Office Embong Adi Saputra & Associates pada 3 Juni 2026.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Divpropam Polri telah menerbitkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/260603000020/VI/2026/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juni 2026.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pengaduan berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani laporan polisi Nomor LP/B/234/IX/2025/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal 15 September 2025.
Tak hanya menerima pengaduan, Divpropam Polri juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang menyatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melimpahkan penanganannya kepada Bidpropam Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kuasa hukum PT Agung Automall Cabang Ujung Batu, Adi Saputra, menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan perusahaan terhadap mantan karyawan berinisial AY alias Ade yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Menurut Adi, saat masih bekerja sebagai sales counter, AY diduga menguasai tiga unit kendaraan milik konsumen yang menjadi objek transaksi trade in dalam pembelian kendaraan baru Toyota di PT Agung Automall Cabang Ujung Batu.
"Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa AY yang saat itu menjabat sebagai sales counter diduga menguasai tiga unit kendaraan yang menjadi objek perkara, yakni Toyota Hilux milik Misrin Adysaid, Toyota Innova milik Piller Nainggolan, dan Honda HRV milik Ferry Erna Sari Tarigan yang seharusnya akan dijualkan oleh AY dan uangnya diserahkan kepada PT Agung Automall Cabang Ujung Batu sebagai bagian pembayaran pembelian kendaraan baru Toyota," ujar Adi.
Ia menjelaskan, kendaraan tersebut diberikan kepada AY untuk dijualkan. Namun hingga batas waktu yang diberikan perusahaan, hasil penjualan tidak pernah disetorkan dan kendaraan juga tidak dikembalikan.
"Bahkan kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan kepada pihak lain," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, PT Agung Automall kemudian melaporkan AY ke Polres Rokan Hulu pada 15 September 2025.
Menurut Adi, AY telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2025. Namun, pihaknya menilai proses penyidikan tidak berjalan optimal karena sejumlah langkah penting dinilai belum dilakukan hingga berbulan-bulan setelah penetapan tersangka.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah belum dilakukannya penyitaan terhadap tiga unit kendaraan yang diduga merupakan barang bukti utama dalam perkara tersebut.
Padahal, kata Adi, keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut telah diketahui dan informasinya sudah disampaikan kepada penyidik sejak awal proses penyidikan berlangsung.
"Keberadaan kendaraan itu sudah diketahui dan telah kami sampaikan kepada penyidik. Namun hingga saat ini belum dilakukan penyitaan," katanya.
Ia bahkan menyebut salah satu kendaraan, yakni Honda HRV, diduga berada dalam penguasaan pihak yang memiliki hubungan dengan seorang anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Selain persoalan penyitaan, kuasa hukum juga menyoroti belum dilaksanakannya sejumlah petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang dalam surat P-19.
Menurut Adi, jaksa sebelumnya telah meminta penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap tiga kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan.
"Petunjuk itu di antaranya meminta penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap tiga kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan," jelasnya.
Namun hingga pengaduan diajukan ke Divpropam Polri pada Juni 2026, langkah tersebut disebut belum terlaksana.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan belum diperiksanya sejumlah saksi penting, termasuk para konsumen yang menyerahkan kendaraan mereka dalam mekanisme trade in.
"Keterangan para konsumen sangat penting untuk memperjelas asal-usul kendaraan yang menjadi objek perkara," ujarnya.
Pihak pelapor juga menyoroti minimnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima sejak laporan polisi dibuat pada September 2025.
Menurut Adi, selama proses berjalan, pelapor hanya menerima satu kali SP2HP dari penyidik.
Padahal, lanjutnya, penyidik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Divpropam Polri telah melimpahkan penanganannya kepada Bidpropam Polda Riau.
Dengan pelimpahan tersebut, proses pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan profesionalitas penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu kini berada di bawah kewenangan Bidpropam Polda Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Rokan Hulu maupun Bidpropam Polda Riau terkait substansi pengaduan yang diajukan oleh kuasa hukum PT Agung Automall Cabang Ujung Batu tersebut. (*)


