Temukan Sejumlah Pelanggaran Perizinan, Disnakertrans Riau Tutup Sementara Operasional LPK PT RTC
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mengambil tindakan tegas terhadap salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta di Kota Pekanbaru. Melalui inspeksi mendadak (sidak), Disnakertrans Riau resmi menghentikan sementara operasional LPK PT Riau Training Center (RTC) yang berlokasi di Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang setelah menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan ketentuan operasional.
Sidak yang dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026) itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas pelatihan kerja di lembaga tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, LPK PT RTC diduga telah menjalankan kegiatan tanpa memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan membenarkan adanya kekurangan dalam aspek legalitas yang menjadi syarat utama operasional lembaga pelatihan kerja.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam di lokasi, untuk persyaratan, izin, dan legalitas lainnya ternyata belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh negara. Karena alasan mendasar itulah, kami langsung menutup sementara seluruh operasional lembaga pelatihan tersebut,” ujar Roni Rakhmat, Kamis (18/6/2026).
Selain persoalan perizinan, tim pengawas juga menemukan kondisi fasilitas penginapan atau asrama yang disediakan bagi peserta pelatihan dinilai tidak memenuhi standar kelayakan.
Menurut Roni, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek kenyamanan dan keselamatan peserta yang mengikuti program pelatihan.
Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan terhadap dokumen internal perusahaan menunjukkan bahwa lembaga tersebut telah menjalankan aktivitas pelatihan dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Dari hasil pemeriksaan, LPK ini diketahui sudah beroperasi sekitar satu tahun dan telah melatih kurang lebih 100 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Provinsi Riau,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai temuan tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau menerbitkan Berita Acara Penghentian Sementara Kegiatan atau Operasional LPK PT Riau Training Center.
Dokumen penghentian sementara itu ditandatangani oleh dua Pengawas Ketenagakerjaan, Direktur Keuangan perusahaan terkait, serta diketahui oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau.
Roni menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh lembaga pelatihan kerja di Provinsi Riau mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan maksimal kepada peserta pelatihan.
“Tindakan tegas ini bertujuan memastikan seluruh lembaga pelatihan di Riau mematuhi standar hukum, memberikan perlindungan maksimal, serta menjamin keselamatan para peserta, sekaligus menjadi peringatan keras bagi LPK lain yang akan terus dimonitor ketat,” tegasnya.
Disnakertrans Riau juga mengingatkan seluruh penyelenggara lembaga pelatihan kerja agar melengkapi seluruh persyaratan administratif dan memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan sebelum menjalankan kegiatan, sehingga kualitas layanan dan perlindungan terhadap peserta dapat terjamin secara optimal. (*)








