Diduga Lakukan Pelecehan, Guru PPPK SMAN 18 Pekanbaru Dinonaktifkan BKD Riau

Diduga Lakukan Pelecehan, Guru PPPK SMAN 18 Pekanbaru Dinonaktifkan BKD Riau
Ilustrasi, Pelecehan Siswi

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengambil langkah tegas menanggapi dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru di SMA Negeri 18 Pekanbaru.

Kepala BKD Riau, Budi Fakhri, menjelaskan bahwa guru yang diduga melakukan pelecehan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mengajar salah satu mata pelajaran di sekolah tersebut.

“PPPK dia (terduga pelaku),” ujar Budi Fakhri, Sabtu (7/3/2026).

BKD menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng dunia pendidikan. Sebagai langkah awal, guru tersebut telah dinonaktifkan dari tugas mengajar sambil menunggu proses hukum berjalan.

“Dinas Pendidikan telah mengeluarkan keputusan menonaktifkan guru itu. Tim pengawas Disdik juga telah diturunkan untuk mendalami kasus ini,” tambahnya.

Budi menambahkan, setelah laporan hasil pemeriksaan kepolisian diterima, pihaknya bersama Inspektorat Riau akan membentuk tim khusus guna memberikan sanksi kepegawaian terhadap yang bersangkutan.

Ia menegaskan, jika proses hukum membuktikan guru tersebut bersalah, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Jika terbukti bersalah, tentu kami akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Budi Fakhri.

Langkah cepat ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan lingkungan belajar tetap aman bagi seluruh siswa. (*)