Picu Karhutla Provinsi Riau, Ditjend Gakkum KLHK Resmi Segel 3 Perusahaan Pemanfaatan Hutan

Pekanbaru, Terbilang.id - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali memicu langkah hukum tegas dari pemerintah. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyegel tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diduga lalai dalam pengelolaan lahan gambut hingga menyebabkan kebakaran hebat di wilayah konsesinya.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir, PT RUJ di Kota Dumai, dan PT SAU di Kabupaten Pelalawan. Ketiganya terbukti mengalami kebakaran di kawasan hutan produksi dengan dominasi lahan gambut yang rentan terbakar.
Berdasarkan data Ditjen Gakkum, areal terbakar di PT DRT mencapai total 75 hektare, terbagi dalam dua lokasi masing-masing sekitar 45 dan 30 hektare. Sementara itu, lahan PT RUJ terbakar seluas 24,9 hektare, dan PT SAU seluas 60 hektare.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penyegelan merupakan bagian dari komitmen tegas untuk menghentikan pembiaran dan kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi hutan dari kebakaran dan akan menindak tegas pembakar hutan,” ujar Dwi dalam pernyataannya, Senin (4/8/2025).
Ia menekankan pentingnya menjaga ekosistem gambut yang memiliki peran strategis sebagai penyimpan karbon terbesar di daratan, penyangga kehidupan masyarakat lokal, dan habitat berbagai spesies endemik.
Selain penyegelan, Gakkum KLHK juga melakukan pemeriksaan langsung atas sarana perlindungan, kesiapan sumber daya manusia, serta prosedur penanggulangan karhutla di setiap PBPH. Pemantauan akan merujuk pada Rencana Kerja Tahunan yang telah ditetapkan dalam perizinan usaha masing-masing.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan, Ardi Risman, menambahkan bahwa penyegelan ini merupakan langkah awal untuk menghentikan aktivitas ilegal dan mencegah kebakaran berulang. Evaluasi menyeluruh akan terus dilakukan terhadap kepatuhan perusahaan.
“Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, maka sanksi administratif berat hingga pencabutan izin akan dijatuhkan, dan bisa dilanjutkan dengan proses hukum pidana maupun gugatan perdata,” ujar Ardi.
Langkah hukum ini mengacu pada Permen LHK No. P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Berdasarkan pemantauan satelit Suomi NPP (SNPP) melalui sistem SiPongi KLHK, tercatat 930 titik panas (hotspot) di Indonesia selama Juli 2025 dengan tingkat kepercayaan sedang, dan 374 di antaranya berada di Provinsi Riau. Sebagian besar hotspot terdeteksi di kawasan lahan gambut yang mudah terbakar saat musim kering.
Selama Juni hingga Juli 2025, Ditjen Gakkum telah menyegel total delapan PBPH, terdiri dari tiga di Riau, satu di Sumatera Selatan, dan empat di Kalimantan Barat. Penegakan hukum ini disebut akan dilanjutkan hingga ke meja hijau jika ditemukan pelanggaran berat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa penanggulangan karhutla tidak bisa hanya bergantung pada upaya pemadaman. Sinergi antara pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum harus dijalankan secara berimbang.
“Sebagus apapun strategi pemadaman, jika tidak ada tersangka dan tidak ada penegakan hukum, kasus kebakaran akan terus berulang. Siapapun pelakunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Raja Juli dalam pernyataannya, Sabtu (26/7/2025).
Senada dengan itu, Sekretaris Ditjen Gakkum, Lukita Awang, menyebut bahwa upaya pencegahan menjadi fokus utama, mengingat biaya dan dampak karhutla sangat besar. Sebagai contoh, kerugian karhutla 2019 mencapai Rp75 triliun, dan karhutla 2,6 juta hektare sebelumnya bahkan menimbulkan kerugian hingga USD100 miliar.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui apel siaga dan patroli terpadu di titik-titik rawan karhutla, termasuk di Pekanbaru, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Patroli mandiri dilakukan oleh Manggala Agni, sementara patroli terpadu melibatkan unsur TNI, Polri, serta masyarakat peduli api.
Gakkum KLHK menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap PBPH, khususnya dalam pengelolaan lahan gambut yang menjadi episentrum kebakaran. (*)