Polemik Proyek Rp3,8 Miliar Penataan Taman Kota, Kadis PUPR Kampar Mangkir Diundang RDP Komisi IV

Kampar, Terbilang.id - Polemik proyek penataan pedestrian Taman Kota Bangkinang senilai Rp3,8 miliar lebih semakin memanas. DPRD Kampar mengaku tidak mengetahui adanya alokasi anggaran tersebut dalam APBD 2025.
Komisi IV DPRD Kampar yang dijadwalkan memanggil Dinas PUPR pada Senin (15/9/2025) justru kecewa karena pihak dinas tidak menghadiri undangan. Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan pemanggilan akan dijadwalkan ulang.
“Kita minta beliau (Kadis PUPR) hadir langsung, tidak boleh diwakilkan,” tegas Agus, Senin malam.
Politisi Golkar itu juga menilai sejak awal pembangunan Taman Kota tidak transparan. Ia mempertanyakan alasan pembongkaran bangunan lama yang masih layak.
“Kalau alasannya memperindah kota, apakah itu ideal di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang efisiensi?” ujarnya.
Dari informasi yang beredar, proyek ini diduga masuk melalui pergeseran anggaran. Sejumlah anggota dewan mengaku tidak pernah membahas anggaran tersebut. Mereka menilai dana sebesar itu lebih baik diarahkan ke program prioritas lain, mengingat kondisi keuangan daerah sedang ketat.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, tidak membuahkan hasil. Hingga Selasa (16/9/2025) pagi, nomor ponselnya tidak aktif.
Secara hukum, pembongkaran bangunan pemerintah yang baru berdiri memang dimungkinkan, namun ada aturan ketat yang tidak bisa diabaikan. Pertama, proyek APBD wajib memenuhi asas efisiensi dan akuntabilitas. Kedua, pembongkaran harus memiliki alasan teknis jelas, seperti kerusakan konstruksi atau bahaya keselamatan. Tanpa itu, berpotensi jadi temuan BPK.
Ketiga, jika pembongkaran disebabkan kesalahan perencanaan, pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban hukum hingga ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). Keempat, prosedur pembongkaran wajib didahului kajian teknis, keputusan kepala daerah, dan mekanisme TPKN jika menimbulkan kerugian negara.
Publik kini menanti kejelasan Pemkab Kampar terkait alasan pembongkaran Taman Kota yang sebelumnya dinilai masih layak. DPRD Kampar berjanji akan mengawal persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan daerah. (*)