Plasma 20 Persen HGU Masih Mandek, DPRD Riau Sebut Anggaran Jadi Penghambat
Pekanbaru, Terbilang.id - Rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma 20 Persen Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Provinsi Riau hingga kini belum juga terealisasi. Padahal, wacana tersebut sudah digaungkan sejak pertengahan 2025 lalu.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengungkapkan bahwa draf pembentukan pansus sebenarnya telah disiapkan dan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Namun, pembahasannya belum bisa dilanjutkan karena terbentur persoalan anggaran.
“Pansus plasma itu sudah ada drafnya dan sudah diajukan pemerintah provinsi. Namun belum bisa dimasukkan karena berkaitan dengan anggaran. Tahun ini akan kita gesa agar pansus ini bisa selesai, karena ini salah satu upaya untuk mengurangi kemiskinan di Riau,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, pembentukan Pansus Plasma 20 Persen HGU dinilai penting untuk memastikan perusahaan perkebunan kelapa sawit menjalankan kewajiban menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban plasma 20 persen. Namun, masih ada juga yang belum menjalankannya sesuai ketentuan.
“Ada perusahaan yang sudah melaksanakan plasma dan ada yang belum. Itu yang ingin kita pertanyakan. Perlu ada pemahaman bersama dan diskusi melalui pansus bersama para stakeholder,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, jika kewajiban plasma 20 persen dijalankan secara maksimal, maka dampaknya akan signifikan terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan. Selain membuka akses kepemilikan lahan, skema plasma juga berpotensi menekan angka kemiskinan di daerah.
Lebih lanjut, Kaderismanto menyebut bahwa usai masa reses, DPRD Riau akan melakukan langkah awal melalui revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Selain itu, pihaknya juga akan menghitung kemampuan anggaran yang tersedia di Sekretariat Dewan (Sekwan).
“Nanti kita akan melihat mana yang menjadi skala prioritas karena anggaran memang terbatas. Revisi Bapemperda akan kita lakukan dan perda-perda yang menyangkut potensi pendapatan daerah juga akan kita gesa dalam waktu dekat karena ini penting,” jelasnya.
Mandeknya pembentukan pansus ini pun menjadi sorotan, mengingat isu plasma 20 persen kerap menjadi tuntutan masyarakat di wilayah perkebunan. Publik berharap DPRD Riau dapat segera merealisasikan pembentukan pansus tersebut agar ada kepastian hukum dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Dengan anggaran sebagai kendala utama, kini publik menanti keseriusan DPRD Riau dalam mengawal hak masyarakat atas kebun plasma yang selama ini menjadi bagian dari komitmen pembangunan sektor perkebunan yang berkeadilan. (*)


