Skandal Pupuk Subsidi Belum Usai, Kejaksaan Negeri Pelalawan Tahan Tersangka Ke-19

Skandal Pupuk Subsidi Belum Usai, Kejaksaan Negeri Pelalawan Tahan Tersangka Ke-19
AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara

Pelalawan, Terbilang.id - Skandal dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial AM (62), sehingga total tersangka dalam perkara ini kini mencapai 19 orang.

AM yang merupakan pensiunan pegawai Dinas Pertanian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/2/2026) dan langsung dilakukan penahanan. Ia kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Pajri Aef Sanusi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“AM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Tersangka ditahan 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Pajri, Kamis (19/2/2026).

Sebelumnya, 18 orang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari penyuluh pertanian, pengecer, distributor, hingga satu oknum camat. Namun, satu tersangka tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019–2022 di tiga kecamatan, yakni Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp34 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional serta ketentuan dalam KUHAP terbaru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Pajri menegaskan, penetapan tersangka ke-19 ini bukanlah akhir dari proses hukum. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan terus dikembangkan, penetapan 19 tersangka bukan akhir dari proses hukum,” pungkasnya. (*)