Terbukti Korupsi DAK SMPN 4 Pasir Limau Kapas, JPU Tuntut Eks Kadisdikbud Rohil 4,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi DAK SMPN 4 Pasir Limau Kapas, JPU Tuntut Eks Kadisdikbud Rohil 4,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas senilai Rp4,3 miliar.

Pekanbaru, Terbilang.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, dituntut 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas senilai Rp4,3 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hade Rachmat Daniel SH dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (18/2/2026) petang.

Selain Asril, jaksa juga menuntut bawahannya, Sefrijon, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Asril Arief dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Tak hanya pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU turut menuntut uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp625 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Azis Muslim. Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Dr Adly SH MH, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dijadwalkan Senin (23/2/2026).

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp4.316.651.000.

Dalam dakwaan, Asril selaku Kepala Dinas Pendidikan Rohil sekaligus Pengguna Anggaran bersama Sefrijon sebagai PPTK diduga tidak melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Modus yang dilakukan antara lain mark-up harga bahan bangunan serta pencairan dana kegiatan dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.

Kini, publik menanti putusan majelis hakim atas perkara korupsi yang menyeret mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil tersebut. (*)