ASN Tembak Pelajar SMP Hingga Tewas Saat Bubarkan Tawuran, Polisi Jerat Pasal Perlindungan Anak dan Undang-Undang Darurat

ASN Tembak Pelajar SMP Hingga Tewas Saat Bubarkan Tawuran, Polisi Jerat Pasal Perlindungan Anak dan Undang-Undang Darurat
Tersangka ASN Tembak Pelajar Hingga Tewas Di Pekanbaru

Pekanbaru, Terbilang.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HW (47) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Muhammad Ihsan (14), seorang pelajar SMP, di Jalan Taman Karya Gang Muslimin, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Rabu malam (30/4/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi saat HW diduga hendak membubarkan aksi perkelahian antar kelompok remaja yang terjadi tepat di depan rumahnya. Namun, alih-alih meredakan keributan, tindakan HW justru berujung maut setelah tembakan senapan angin yang dilepaskannya mengenai bagian belakang kepala korban.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menyatakan bahwa pelaku menggunakan senapan angin merek Style yang diambil dari gudang rumahnya. “Motif pelaku adalah untuk membubarkan perkelahian antar anak-anak yang sedang terjadi di depan rumahnya. Namun, tembakan mengenai korban dan menyebabkan luka parah di bagian kepala,” ungkap Bery, Selasa (6/5/2025).

Korban sempat dilarikan ke RS Universitas Riau, lalu dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman. Sayangnya, dua hari kemudian nyawa Ihsan tidak tertolong.

Hasil autopsi menunjukkan luka fatal akibat proyektil yang bersarang di kepala korban. Polisi menyita senapan angin dan serpihan proyektil dari tempat kejadian sebagai barang bukti.

Bery menjelaskan bahwa aksi perkelahian yang melibatkan korban diketahui merupakan duel satu lawan satu, disaksikan oleh sekitar 30 orang yang membentuk lingkaran di lokasi kejadian. Suasana mendadak ricuh saat terdengar suara ledakan keras, disusul tumbangnya korban. Sejumlah saksi menyebut melihat HW mengarahkan senapan dan berteriak, “Mati kalien!”, sebelum akhirnya membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil pribadi.

Atas perbuatannya, HW dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni:

  • Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,

  • Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata,

  • Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,

  • dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Penyidik saat ini masih memeriksa saksi-saksi tambahan dan tengah merampungkan berkas perkara untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)