Diberikan Support Oleh Berbagai Kalangan Masyarakat, Mendagri Kembali Menunjuk Muflihun Sebagai PJ Walikota Pekanbaru

Diberikan Support Oleh Berbagai Kalangan Masyarakat, Mendagri Kembali Menunjuk Muflihun Sebagai PJ Walikota Pekanbaru
PJ Walikota Pekanbaru, Muflihun S.STp M.Ap

Pekanbaru, Terbilang.id - Surat dari Kementrian Menteri Dalam Negeri terkait perpanjang masa jabatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan juga Penjabat Bupati Kampar akhirnya diketahui telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Perpanjangan masa jabatan tersebut diketahui dari beredarnya surat yang berasal dari Plh Sekretaris Direktur Jenderal  Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat. Dalam surat tersebut yang ditujukan ialah Gubernur Riau tertanggal 19 Mei 2023, disebutkan kalau masa jabatan Kamsol harus dialihkan kepada Mhd. Firdaus sedangkan untuk perpanjangan Penjabat Walikota Pekanbaru tidak disebutkan nama penggantinya yang dapat diartikan bahwasanya Muflihun S.STp dipercaya kembali untuk menjadi pejabat Walikota Pekanbaru hingga Mei 2024.

Adapun surat keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan Muflihun bernomor 100.2.3-1178 tanggal 18 Mei 2023.

"Tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan PJ Bupati Kampar, Provinsi Riau," tulis surat Kemendagri tersebut, Kamis (19/5/2023).

Surat tersebut bersamaan dikirim dengan pelantikan Penjabat Bupati Kampar dengan Sdr. Mhd. Firdaus S.E M.M. Diketahui Firdaus merupakan Kepala Biro Tata Pemerintah Pemprov Riau.

"Segera melaksanakan pelantikan terhadap Sdr Muhammad Firdaus sebagai Penjabat Bupati Kampar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemendagri dalam surat bernomor 100.2.1.3/3738/OTDA tersebut.

Muflihun menjabat sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru sejak 23 Mei 2022 silam.

Kemendagri melakukan evaluasi setahun masa pemerintahannya kedua penjabat kepala daerah tersebut. Namun hasilnya Muflihun diperpanjang, tapi Kamsol diberhentikan. 

Nama Firdaus memang diusulkan oleh Gubernur Riau Syamsuar sebagai satu dari 3 kandidat Pj Bupati Kampar.

Sementara, Muflihun dan Kamsol tidak diajukan oleh Syamsuar untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. Muflihun dan Kamsol hanya diusulkan oleh DPRD Pekanbaru dan DPRD Kampar. 

Saat ditunjuk pertama kali oleh Kemendagri sebagai Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun juga tak pernah diajukan oleh Gubernur Syamsuar. Namun, pasca setahun dipercaya memimpin Pekanbaru ternyata Muflihun diberikan support dan mampu menerima masukan dengan baik dari berbagai kalangan masyarakat sehingga hal ini menjadi kemungkinan besar rujukan Mendagri justru menunjuk Muflihun kembali memimpin Kota Pekanbaru.

Penulis : Muhammad Heru