Tanggapi Tuduhan Mafia Solar Di Media Sosial, Polres Kampar Periksa Pengelola Enam SPBU
Kampar, Terbilang.id - Polres Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelola enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menyusul viralnya video akun TikTok TembusPandang yang menuding adanya oknum polisi menerima setoran dari SPBU dan gudang solar ilegal di Kabupaten Kampar.
Pengecekan dilakukan pada Selasa (20/10/2026) di enam SPBU yang tersebar di wilayah Bangkinang Kota, Salo, Tapung Hulu, Tapung Hilir, Kampar Kiri, dan Air Tiris.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi tudingan yang beredar di media sosial sekaligus menelusuri kebenaran informasi yang menyeret nama anggota kepolisian dalam dugaan praktik mafia solar.
Pemeriksaan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, bersama Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Iptu Hermoliza, personel Satreskrim, serta jajaran Polsek setempat.
Di setiap SPBU, petugas meminta keterangan dari pengelola, manajer, hingga pemilik usaha untuk mengklarifikasi dugaan yang disampaikan dalam unggahan tersebut. Keterangan mereka juga direkam sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pengelola SPBU yang dimintai keterangan membantah pernah memberikan uang setoran kepada pihak kepolisian.
"Kami turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi klaim yang beredar di media sosial. Dari keterangan para pengelola SPBU, mereka membantah pernah memberikan uang setoran kepada pihak kepolisian," ujar Yoga, Rabu (21/10/2026).
Meski para pengelola SPBU telah menyampaikan bantahan, Polres Kampar menegaskan penelusuran terhadap informasi yang beredar tetap dilakukan. Polisi berupaya memastikan kebenaran tudingan tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yoga mengatakan, pihaknya juga akan menelusuri asal-usul unggahan yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Kami akan menelusuri asal-usul unggahan itu. Jika masyarakat memiliki bukti konkret terkait dugaan pelanggaran, silakan sampaikan melalui saluran pengaduan resmi agar bisa kami tindak lanjuti," katanya.
Ia menegaskan, masyarakat yang mengetahui atau memiliki bukti terkait dugaan praktik penyimpangan, termasuk dugaan keterlibatan oknum dalam praktik mafia solar, dipersilakan melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Yoga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Menurutnya, setiap informasi yang beredar perlu ditelusuri secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dugaan pelanggaran juga harus ditangani berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan narasi yang beredar di media sosial.
Pemeriksaan terhadap enam SPBU tersebut menjadi bagian dari langkah klarifikasi Polres Kampar dalam merespons isu yang berkembang. Namun, bantahan para pengelola yang telah dimintai keterangan belum dengan sendirinya memastikan benar atau tidaknya seluruh tudingan yang beredar.
Polres Kampar menyatakan akan terus menelusuri informasi tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan bukti maupun laporan melalui saluran resmi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang beredar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kampar. (*)








