Gelar Rapat Bersama Lintas OPD, DPRD Pekanbaru Ungkap Seluruh Tiang Dan Kabel Fiber Optik Tidak Berizin
Pekanbaru, Terbilang.id - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja lintas OPD bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (21/7/2025).
Rapat ini difokuskan pada pembahasan perizinan pemasangan tiang dan kabel fiber optik yang marak beroperasi di Kota Pekanbaru, namun disinyalir tidak memiliki izin resmi.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, mengungkapkan bahwa dari 32 perusahaan provider internet yang saat ini beroperasi, tidak satu pun memiliki izin pemasangan tiang dan kabel dari pemerintah daerah.
"Kominfo memaparkan ada 32 perusahaan yang terdata, tapi ketika kami tanya soal izinnya, Kominfo tidak tahu. Kalau izinnya di pusat, silakan, tapi di daerah juga harus ada,” ujar Robin.
Robin menilai, tidak adanya izin tersebut menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menimbulkan sejumlah persoalan seperti kerusakan infrastruktur, semrawutnya instalasi kabel, dan bahaya bagi keselamatan masyarakat.
“Kabel berserakan, tiang dipasang ugal-ugalan. Itu tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga membahayakan pengguna jalan,” tegas politisi PDIP tersebut.
Berdasarkan data dari DPMPTSP, hanya tiga perusahaan yang pernah mengajukan izin pemasangan tiang pada tahun 2021, dan tidak ada satupun yang mengajukan perpanjangan izin setelahnya.
“Artinya seluruh tiang dan kabel yang ada di Kota Pekanbaru saat ini kita nyatakan ilegal,” tegas Robin.
Komisi I juga mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan koordinasi dalam pengawasan serta penegakan aturan terhadap penyedia layanan internet tersebut. Ia juga meminta Wali Kota Pekanbaru untuk memberi perhatian serius dan menginstruksikan OPD untuk bertindak tegas.
“Jangan sampai ini seperti ada pembiaran. Koordinasi dan pengawasan harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkasnya. (*)


