Lanjutan Konflik Lahan Antara Warga Dengan PT SSL, Bupati Siak Bersedia Diperiksa Sebagai Saksi

Lanjutan Konflik Lahan Antara Warga Dengan PT SSL, Bupati Siak Bersedia Diperiksa Sebagai Saksi
forum pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat yang digelar pada Senin (21/7/2025).

Siak, Terbilang.id - Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait konflik agraria antara masyarakat Desa Tumang dan perusahaan PT Seraya Sumber Lestari (SSL), yang memuncak pada aksi perusakan fasilitas perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan Afni dalam forum pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Siak, pihak perusahaan, dan perwakilan masyarakat yang digelar pada Senin (21/7/2025).

“Jika saya diminta untuk diperiksa sebagai saksi, tentu saya siap. Ini bagian dari tanggung jawab saya sebagai kepala daerah. Konflik ini terjadi di wilayah saya, jadi saya tidak bisa lepas tangan,” ujar Afni Zulkifli.

Afni mengakui bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah mengendus potensi konflik tersebut sebelum pecahnya insiden. Namun, gagalnya komunikasi antara perusahaan, warga, dan pemda menjadi titik lemah dalam pencegahan.

“Ke depan, perusahaan yang ingin berekspansi di wilayah berisiko konflik harus terlebih dahulu melapor ke pemda. Ini penting untuk dilakukan pendekatan dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.

Afni juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat menjadi korban, terlebih jika ada unsur penipuan dalam penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu.

“Pemerintah daerah akan mengawal proses hukum agar adil. Masyarakat tentu akan mempertahankan sumber penghidupan mereka,” tambahnya.

Terpisah, Polda Riau terus mengembangkan penyidikan kasus penyerangan terhadap PT SSL. Terbaru, dua sosok penting A dan YC, yang diduga sebagai cukong atau pemodal aksi telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka A diduga memberi perintah dan mendanai sejumlah aksi. Ia dan YC mengklaim memiliki kebun sawit di atas lahan konsesi HTI milik PT AAL,” ungkap Kombes Pol Asep Darmawan, Dirreskrimum Polda Riau.

Dari hasil pemeriksaan, YC disebut menguasai 150 hektare lahan, sementara A mengklaim 90 hektare, masing-masing tersebar di Desa Tumang dan Desa Marampan Hulu. Lahan tersebut berada dalam kawasan konsesi hutan tanaman industri (HTI) milik PT SSL yang diperuntukkan untuk budidaya kayu akasia.

“Kami masih mendalami legalitas penguasaan lahan oleh para tersangka dan menelusuri keterlibatan pihak lainnya,” pungkas Kombes Asep. (*)