Diduga Terlibat Karhutla Dan Komersialisasi Kawasan Hutan, Polres Inhu Amankan Kades Alim Beserta 2 Temannya

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Riau. EP, Kepala Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayahnya. Ia tak sendiri, dua orang lainnya yaitu RMS (penjual lahan) dan SBJ (juru ukur yang juga Ketua RT 014) ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, kasus ini terungkap setelah temuan titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning pada Rabu (2/7/2025). Investigasi Satreskrim Polres Inhu menemukan bahwa lahan terbakar seluas 4 hektare berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Alim.
“Lahan tersebut diketahui telah diperjualbelikan oleh RMS, dan dilegalkan melalui dua surat keterangan tanah (SKGR) yang ditandatangani oleh Kades EP,” jelas AKBP Fahrian, Senin (21/7/2025).
Dalam proses pemeriksaan, EP diduga menerima keuntungan pribadi sebesar Rp500 ribu untuk setiap SKGR yang diterbitkannya padahal lahan yang dimaksud merupakan kawasan hutan negara yang tidak boleh dimiliki atau dikelola secara pribadi tanpa izin resmi.
“Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang. Seharusnya, seorang kepala desa melindungi lingkungan, bukan malah mengkomersialkan kawasan hutan demi keuntungan pribadi,” tegas Kapolres.
Selain EP, RMS, dan SBJ, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RP, yang diduga sebagai pelaku pembakaran langsung. Sementara seorang terduga lain berinisial VP, yang disebut sebagai pengelola kebun sawit ilegal, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk:
-
Dua lembar SKGR atas nama Ronal Masdar Sianipar
-
Satu lembar kwitansi jual beli lahan
-
Dua bibit kelapa sawit
-
Sejumlah alat pertanian seperti parang dan cangkul
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 UU No. 6 Tahun 2023 (tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi UU), serta Pasal 55 dan 56 KUHP, karena dianggap menduduki kawasan hutan negara secara ilegal dan membuka kebun sawit tanpa izin resmi.
Kapolres memastikan bahwa penyidikan masih berlangsung. Polisi tengah mendalami peran masing-masing tersangka dan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kami juga berkoordinasi dengan ahli lingkungan dan pidana guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas AKBP Fahrian. (*)