Terbukti Terima Suap, Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dihukum 5 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dihukum 5 Tahun Penjara
majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta

Jakarta, Terbilang.id - Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI), Hery Susanto, dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar. Dalam putusan tersebut, satu unit rumah milik Hery di kawasan Jakarta Timur turut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," sambung hakim.

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.875.000.000 kepada terdakwa.

Dalam pertimbangan pidana tambahan tersebut, hakim turut memperhitungkan rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, sebagai pembayaran uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa," kata hakim.

Sebelumnya, dalam pembacaan amar tuntutan, jaksa juga menyebut Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan Terdakwa Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Dengan putusan tersebut, Hery Susanto harus menjalani hukuman lima tahun penjara serta memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan dalam amar putusan majelis hakim.

Perkara ini menjadi sorotan karena menjerat mantan pimpinan Ombudsman RI, lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi. (*)