Gerebek Pondok Di Pekanbaru, Polisi Amankan 53 Bibit Tanaman Diduga Ganja Berusia 7 Hari

Gerebek Pondok Di Pekanbaru, Polisi Amankan 53 Bibit Tanaman Diduga Ganja Berusia 7 Hari
petugas menemukan 53 bibit tanaman yang diduga ganja. Seluruh tanaman itu ditanam menggunakan polybag dan diperkirakan baru berusia sekitar tujuh hari atau masih dalam tahap pembibitan.

Pekanbaru, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan delapan paket ganja kering, tetapi juga menemukan 53 bibit tanaman yang diduga ganja di sebuah pondok.

Penggerebekan dilakukan pada Senin malam (2/11/2026), di sebuah pondok yang berada di sekitar Jalan Ibrahim Sattah, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 53 bibit tanaman yang diduga ganja. Seluruh tanaman itu ditanam menggunakan polybag dan diperkirakan baru berusia sekitar tujuh hari atau masih dalam tahap pembibitan.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis ganja.

Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian melakukan penyamaran atau undercover hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial ED.

"Dalam pelaksanaan undercover, anggota berhasil mengamankan seorang pria berinisial ED. Dari pemeriksaan terhadap badan pelaku, ditemukan delapan paket ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam," ujar Noki, Kamis (5/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan, delapan paket ganja kering tersebut dikemas dalam ukuran kecil dengan harga jual sekitar Rp50 ribu per paket.

Setelah mengamankan ED, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran ganja tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan 53 bibit tanaman yang diduga ganja dan ditanam di dalam polybag. Tanaman tersebut diperkirakan baru berusia sekitar tujuh hari sehingga masih berada dalam tahap pembibitan.

Meski demikian, polisi belum dapat memastikan jenis tanaman tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan laboratorium.

"Di lokasi ditemukan tanaman yang diduga ganja. Karena masih dalam tahap pembibitan, kami akan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan tanaman tersebut benar merupakan ganja," jelasnya.

Lebih lanjut, dari pemeriksaan sementara terhadap ED, polisi memperoleh informasi bahwa delapan paket ganja kering yang dikuasainya berasal dari seseorang berinisial DN.

Berdasarkan keterangan tersebut, penyidik telah menetapkan DN sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

"Barang bukti delapan paket ganja tersebut diperoleh dari DPO berinisial DN. Sampai sekarang yang bersangkutan masih dalam pengejaran," tutup Noki.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul ganja kering yang diamankan serta mengungkap keterkaitan penemuan 53 bibit tanaman tersebut dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan apakah 53 tanaman yang ditemukan di pondok tersebut benar merupakan tanaman ganja. (*)