Masih Gunakan Trotoar Untuk Jualan, Sembilan Lapak Mebel Di Jalan Sudirman Pekanbaru Jadi Target Penertiban Pemprov Riau

Masih Gunakan Trotoar Untuk Jualan, Sembilan Lapak Mebel Di Jalan Sudirman Pekanbaru Jadi Target Penertiban Pemprov Riau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai mengambil langkah tegas terhadap pedagang mebel yang masih menggunakan trotoar untuk berjualan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai mengambil langkah tegas terhadap pedagang mebel yang masih menggunakan trotoar untuk berjualan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, pemerintah telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pedagang yang belum mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang publik tersebut.

Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono, mengatakan SP2 diberikan setelah upaya sosialisasi dan Surat Peringatan Pertama (SP1) tidak menunjukkan perubahan berarti.

“Hari ini sudah kita berikan SP2 kepada pedagang mebel di samping Hotel Grand Central, Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya, sosialisasi dan SP1 sudah kita berikan, tetapi belum ada perubahan,” ujar Sri Sadono, Senin (26/10/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha mebel di atas lahan milik sendiri. Namun, aktivitas perdagangan tidak boleh menggunakan trotoar maupun bahu jalan hingga mengganggu hak pejalan kaki dan ketertiban umum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui Surat Tugas Nomor 300.1.2.1/86/SATPOL PP/2026 tertanggal 7 Oktober 2026, terdapat sembilan lapak mebel yang ditemukan melakukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut antara lain memanfaatkan trotoar sebagai tempat memajang dan menjual barang, mengambil ruang yang seharusnya digunakan pejalan kaki, serta mendirikan tenda terpal di atas trotoar.

Pemprov Riau memberikan waktu kepada para pedagang hingga akhir pekan ini untuk menertibkan lapak dan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya.

Jika hingga batas waktu tersebut pedagang belum juga mematuhi ketentuan, Satpol PP akan melanjutkan tahapan penindakan dengan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Apabila setelah SP3 pelanggaran masih berlanjut, penertiban dapat dilakukan pada hari berikutnya, termasuk pembongkaran tenda dan pemindahan barang dagangan yang menempati trotoar.

Sri Sadono menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Pemprov Riau berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjalankan kegiatan usaha tanpa mengganggu akses pejalan kaki maupun kepentingan masyarakat umum. (*)