Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis, Hambali mengungkapkan bahwa uang tunai sebesar Rp49 juta yang ditemukan dalam jok sepeda motor terdakwa merupakan uang sekretariat yang ia titipkan.
“Itu uang yang saya titipkan untuk bayar tiket perjalanan dinas, diberikan empat hari sebelum penggeledahan,” ujarnya dalam persidangan.
Menurut Hambali, uang tersebut memang diperuntukkan untuk kebutuhan perjalanan dinas dan sengaja dititipkan kepada terdakwa yang merupakan ajudannya sekaligus tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Ia beralasan langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses administrasi.
“Kadang kita harus berangkat cepat, sementara kalau melalui bendahara prosesnya bisa memakan waktu,” jelasnya.
Namun, Hambali mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait temuan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan yang juga ditemukan dalam bagasi sepeda motor tersebut. Ia bahkan menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada terdakwa untuk membuat atau menyimpan stempel-stempel tersebut.
“Saya tidak tahu soal stempel itu, apalagi memerintahkan untuk membuatnya,” tegasnya.
Majelis hakim sempat kembali mengonfirmasi hal tersebut. Ketua majelis hakim, Jonson Parancis, menanyakan kemungkinan adanya perintah dari Hambali kepada terdakwa.
“Pernah saudara perintah dia buat?” tanya hakim.
“Tidak pernah sama sekali,” jawab Hambali.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa ini bermula saat penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2025.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas SPPD fiktif serta kegiatan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Saat proses penggeledahan berlangsung, penyidik sempat mengalami hambatan. Mereka mendapatkan informasi adanya sejumlah stempel yang disimpan dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.
Ketika dikonfirmasi, terdakwa sempat tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi motor tersebut.
Dari dalamnya, ditemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, termasuk dari sejumlah daerah seperti Sumatera Barat, Batusangkar, hingga Batam.
Atas perbuatannya, terdakwa Jhonny Andrean dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut. (*)