Sebanyak 7 dari 9 Orang Terdakwa Kasus ASABRI Telah Dijatuhkan Masa Vonisnya. Teddy Tjokro Kebagian Vonis 12 Tahun Penjara
Jakarta, Terbilang.id - Seorang Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Seorang Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro. Ia dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi atas pengelolaan dana PT. ASABRI yang merugikan negara senilai Rp 22,788 triliun serta tindak pidana pencucian uang.
"Pengadilan, menyatakan bahwa terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/8) dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 1 miliar, bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun," sambung dia.
Teddy juga selanjutnya diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 20.832.107.126 atas memperhitungkan barang bukti yang disita. Bila uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita sesuai dengan jumlah yang harus ia bayar. Apabila hartanya tidak mencukupi, maka dirinya akan dipidana dengan penjara selama 5 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Teddy divonis 18 tahun penjara. Ditambah denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 20,83 miliar.
Hakim juga turut membeberkan hal yang dapat memberatkan dan meringankan dalam vonis Teddy. adapun Hal yang dapat memberatkan yakni:
1. Perbuatan Teddy bersama dengan saksi Benny Tjokrosapoetro telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat cukup besar.
2. Perbuatan Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
3. Perbuatan Teddy terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa, perbuatan dia dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal.
4. Teddy juga disebut tidak mengakui kesalahannya.
Adapun hal yang meringankan adalah:
- Teddy belum pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan di persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Dalam vonis tersebut, Teddy dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan pertama, Teddy terbukti melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 22,788 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Teddy terbukti melakukan pencucian uang dengan melakukan jual beli reksa dana, saham dan penyetoran modal ke berbagai perusahaan.
Dalam perkara ini, dari 9 orang terdakwa, sudah ada 7 orang yang telah dijatuhi vonis.
Dua di antara 9 orang tersebut yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Kedua diduga menjadi otak utama dalam kasus korupsi ini.
Keduanya juga merupakan terpidana korupsi Jiwasraya dengan modus yang hampir mirip. Benny dan Heru dihukum penjara seumur hidup dan wajib membayar uang pengganti dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Setelah kasus Jiwasraya, keduanya dijerat dalam kasus ASABRI. Heru Hidayat sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun ia dihukum pidana nihil karena ia sudah divonis maksimal seumur hidup penjara dalam kasus Jiwasraya.
Kendati demikian, ia tetap wajib mengembalikan Rp 12,6 triliun. Kasus tersebut belum inkrah. Sementara Benny Tjokro belum menjalani sidang vonis dalam kasus ASABRI.
Penulis : Editor