Staff PT Sanel Tour Dan Travel Mangkir Dari Panggilan Penyidik Kasus Penahanan Ijazah Karyawan

Pekanbaru, Terbilang.id - Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan jasa perjalanan Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Riau, terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyatakan bahwa salah satu staf perusahaan yang telah dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan ulang pun segera dijadwalkan.
“Staf perusahaan (Sanel) sudah kami panggil, tetapi belum hadir. Akan kami panggil ulang,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (22/5/2025).
Sementara itu, terkait pemilik perusahaan bernama Santi, penyidik menyampaikan bahwa belum ada jadwal resmi untuk pemanggilannya. “Pemilik belum kami panggil,” ujar Kombes Ade, tanpa merinci lebih lanjut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lima orang mantan karyawan yang menjadi korban penahanan ijazah. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya dokumen serah terima ijazah antara korban dan perusahaan, yang kini menjadi salah satu bukti utama.
Namun, penahanan ijazah bukan satu-satunya dugaan pelanggaran yang tengah diusut. Polda Riau juga mendalami potensi pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan lainnya. Dugaan tersebut mencakup pemberian gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK), jam kerja yang melebihi ketentuan tanpa kompensasi lembur, serta ketidakterlibatan pekerja dalam program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah puluhan mantan karyawan Sanel menyuarakan bahwa ijazah mereka ditahan pihak perusahaan, bahkan hingga bertahun-tahun. Dari total 47 orang yang mengaku sebagai korban, sebagian telah melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, namun belum memperoleh solusi nyata.
Kondisi ini turut menyita perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang bahkan telah dua kali mengunjungi kantor Sanel Tour and Travel guna meminta pengembalian ijazah para mantan pekerja. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil konkret hingga saat ini.
Sejumlah korban juga mengungkap bahwa mereka diminta membayar sejumlah denda yang bervariasi agar ijazah mereka dikembalikan, sebuah praktik yang secara tegas bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan dan menindak tegas bila terbukti terjadi pelanggaran pidana ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha agar tidak semena-mena terhadap hak-hak dasar pekerja. (*)