Terbukti Gelapkan Uang Sewa Ruko, Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Divonis 10 Bulan
Pekanbaru, Terbilang.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp337,5 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi, S.H., M.H., di PN Pekanbaru, Senin (2/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Asri Auzar terbukti bersalah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan,” ujar Hakim Dedi saat membacakan putusan.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Supradi Bone, S.H., menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspita, S.H., M.H.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan.
Perkara penggelapan ini bermula pada November 2020. Saat itu, terdakwa Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385 Tahun 1993 atas nama Hajah Fajardah.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, pinjaman tersebut tidak dikembalikan. Untuk menutupi utang, Asri kemudian menjual sebidang tanah dan bangunan berupa ruko enam pintu kepada Vincent Limvinci dengan nilai transaksi sebesar Rp5,2 miliar.
Proses jual beli tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana, S.H., M.Kn. Selanjutnya, kepemilikan tanah dan bangunan resmi dibaliknamakan atas nama Vincent Limvinci.
Namun, pada Oktober 2021, setelah proses balik nama selesai, Asri Auzar kembali meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah. Terdakwa mengaku bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021 hingga 2025.
Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci melaporkan perbuatan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp5,2 miliar. (*)


