Usai Temuan Pelanggaran Aturan, Pemko Pekanbaru Ancam Cabut Izin THM Paragon
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mempertegas komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan marwah daerah dengan memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM). Pemko menegaskan tidak akan ragu mencabut izin usaha apabila ditemukan pelanggaran serius, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan izin operasional.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya sebuah video yang diduga menampilkan kontes kecantikan waria atau aktivitas LGBT di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru. Selain itu, hasil pemeriksaan aparat juga menemukan sejumlah pengunjung yang dinyatakan positif menggunakan narkoba. Peristiwa ini memicu keresahan masyarakat dan menjadi sorotan luas di media sosial.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa setiap pelanggaran izin tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan sosial pelaku usaha terhadap masyarakat.
“Kami tidak akan main-main. Terkait izin operasional, jika terbukti ada pelanggaran berat, tentu akan kami tinjau kembali, bahkan bisa dicabut,” tegas Markarius.
Sebagai respons cepat, Markarius turun langsung memimpin razia gabungan bersama Polresta Pekanbaru dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak pengelola THM mengaku tidak mengetahui secara detail adanya kegiatan kontes kecantikan waria yang berlangsung di area usaha mereka. Meski demikian, Pemko Pekanbaru tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan.
Selain itu, pengelola diwajibkan memperketat pengawasan internal, termasuk terhadap agenda acara pihak ketiga yang menggunakan fasilitas tempat hiburan malam. Pemko menegaskan, THM tidak boleh menjadi ruang bebas bagi praktik asusila maupun peredaran narkoba yang berpotensi merusak moral dan masa depan generasi muda.
“Fokus utama kami adalah pembinaan ketat dan pencegahan penyimpangan asusila di ruang publik. Pemerintah bersama tokoh masyarakat berharap kejadian seperti ini tidak terulang, karena jelas mencoreng marwah Pekanbaru sebagai Kota Madani,” ujar Markarius.
Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian pengelola dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengunjung akan menjadi catatan serius bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam evaluasi keberlanjutan izin usaha ke depan.
Pemko Pekanbaru memastikan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh adat dan agama akan terus diperkuat melalui patroli rutin dan pengawasan terpadu.
Langkah tersebut diambil untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, serta selaras dengan nilai-nilai agama dan budaya Melayu yang menjadi jati diri Kota Pekanbaru. (*)


