Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Rohil Tata Ulang Aktivitas THM dan Karaoke
Rokan Hilir, Terbilang.id - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) mulai mengambil langkah preventif menjelang bulan suci Ramadan dengan menata ulang aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM). Penataan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai religius masyarakat selama Ramadan.
Salah satu fokus utama kebijakan tersebut adalah pengaturan operasional usaha karaoke agar tetap sejalan dengan norma sosial dan keagamaan. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil, pemerintah daerah berencana menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak kecamatan, serta para pemilik usaha hiburan malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Rohil, Asuar, mengatakan rapat tersebut nantinya akan menghasilkan penandatanganan fakta integritas sebagai bentuk komitmen seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Langkah ini kami ambil agar aturan yang berlaku dipahami bersama dan tidak disalahartikan. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga suasana Ramadan tetap kondusif,” ujar Asuar, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan akan difokuskan pada pengaturan jam operasional hingga mekanisme pengawasan tempat hiburan malam selama bulan puasa. Dalam pelaksanaannya, tim perizinan akan melibatkan sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar), serta unsur kecamatan.
Asuar menegaskan, izin usaha yang telah diberikan pemerintah tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan atau mencederai nilai sosial dan keagamaan masyarakat.
“Kami berharap pemilik usaha benar-benar mematuhi jam operasional dan poin-poin yang telah disepakati. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Rohil, Acil Rustianto, memastikan bahwa selama bulan Ramadan, operasional tempat hiburan malam berupa karaoke akan dihentikan sementara.
“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selama Ramadan, aktivitas karaoke akan dihentikan,” kata Acil.
Ia menambahkan, kepala daerah dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran resmi terkait penghentian sementara operasional hiburan malam. Surat edaran tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh pemilik usaha dan pemerintah kecamatan di wilayah Kabupaten Rohil.
Dengan adanya regulasi tertulis tersebut, Satpol PP bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan secara persuasif namun tegas untuk memastikan aturan benar-benar dipatuhi di lapangan.
Pemkab Rohil menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha, melainkan sebagai upaya menjaga harmoni sosial, ketertiban umum, serta penghormatan terhadap bulan suci Ramadan di tengah masyarakat. (*)


