Surati Menteri Keuangan, Bupati Siak Tagih DBH Rp489,8 Miliar Untuk Tutup Kewajiban Belanja Daerah
Siak, Terbilang.id - Bupati Siak Afni Zulkifli menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia guna meminta pencairan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kabupaten Siak dengan total mencapai Rp489,8 miliar.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya memperjuangkan hak keuangan daerah yang hingga kini belum disalurkan oleh pemerintah pusat.
Surat resmi bertanggal 31 Januari 2026 tersebut dikirim langsung ke Kementerian Keuangan RI. Dalam surat itu, Afni berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut, Kabupaten Siak tercatat mengalami kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp411,40 miliar. Setelah dikompensasikan dengan lebih bayar DBH, total kurang bayar yang telah diakui Kementerian Keuangan dan menjadi hak Kabupaten Siak mencapai Rp489.893.148.000.
“Total kurang bayar DBH yang telah diakui dan menjadi hak Kabupaten Siak sebesar Rp489,8 miliar,” ujar Afni, Selasa (3/2/2026).
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu menegaskan, pencairan DBH tersebut sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah yang saat ini tengah terbebani berbagai kewajiban belanja.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius agar penyaluran kurang bayar DBH ini segera direalisasikan,” tegasnya.
Menurut Afni, keterlambatan pencairan DBH berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban keuangan, baik kepada pihak ketiga maupun kewajiban internal pemerintah daerah.
“Saat ini terdapat kewajiban belanja yang harus diselesaikan, baik untuk Tahun Anggaran 2024 maupun 2025,” jelasnya.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan rencana penggunaan dana DBH apabila telah dicairkan. Prioritas utama diarahkan untuk pembayaran utang belanja daerah Tahun Anggaran 2024 dan 2025 sebesar Rp364,43 miliar. Selain itu, dana juga akan digunakan untuk belanja operasional kantor sebesar Rp18,29 miliar, belanja barang dan jasa Rp62,05 miliar, serta belanja pegawai Rp45,10 miliar.
“Penyaluran DBH ini sangat penting untuk menjaga stabilitas fiskal daerah serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Siak tetap berjalan,” pungkas Afni. (*)


