Penuhi Panggilan Kejari Pekanbaru, Pj Sekda Zulhelmi Arifin Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Disperindag Tahun 2024

Pekanbaru, Terbilang.id - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat, Zulhelmi Arifin, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (8/9/2025).
Zulhelmi, yang akrab disapa Ami, tiba di gedung kejari sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan pakaian batik dan membawa satu bundel dokumen. Ia terlihat sangat buru-buru untuk masuk ke gedung Kejari tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.
“Soal itu, tanyakan ke Kasi Intel,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, DR Silpia Rosalina, SH, MH, ketika dikonfirmasi wartawan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, SH, MH, membenarkan kedatangan Zulhelmi. Menurutnya, Ami dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pekanbaru Tahun Anggaran 2024.
“Benar, (kedatangan Ami) untuk klarifikasi atas laporan pengaduan masyarakat. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Effendy.
Pada tahun 2024, Zulhelmi menjabat sebagai Kepala Disperindag Pekanbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sejumlah organisasi masyarakat sebelumnya melaporkan dugaan korupsi pada berbagai kegiatan pengadaan barang dan program di dinas tersebut.
Adapun sembilan kegiatan pengadaan yang dilaporkan, seluruhnya dilaksanakan oleh CV Laksamana Putra Riau dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar, antara lain:
-
Pengadaan Master Meter
-
Pengadaan Mesin Digital Printing Indoor
-
Pengadaan Mesin DTF
-
Pengadaan Timbangan Elektronik
-
Pengadaan Mesin Cutting Stiker
-
Pengadaan Mesin Laminating Stiker
-
Pengadaan Bejana Ukur
-
Pengadaan Tongkat Duga
-
Pengadaan Heat Air Gun
Selain itu, masyarakat juga melaporkan dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan lain, di antaranya:
-
Mark-up anggaran program pembangunan industri sebesar Rp3,8 miliar
-
Penyimpangan kegiatan pasar murah senilai Rp1,3 miliar
-
Dugaan korupsi kegiatan metrologi legal Rp1,5 miliar
-
SPj fiktif pemeliharaan gedung dan musala Rp455 juta
Hingga berita ini dimuat, Zulhelmi Arifin diketahui masih berada di dalam Gedung Kejari Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan. (*)