Meski Sudah Disegel Polisi, Aktivitas Galian C Di Kampar Tetap Beroperasi

Kampar, Terbilang.id - Meski telah disegel dan dipasang garis polisi, aktivitas galian C di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau, kembali beroperasi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya warga terkait konsistensi penegakan hukum.
“Sejak disegel dua bulan lalu, galian C ini kembali beroperasi. Ada apa ini? Siapa yang bertanggung jawab,” ujar Alberto, warga Desa Koto Perambahan, Senin (8/9/2025).
Warga menilai pemerintah dan aparat terkesan membiarkan aktivitas ilegal tersebut.
“Aneh, galian C yang sudah disegel kok bisa beroperasi lagi. Penyegelan oleh polisi hanya bertahan beberapa bulan saja,” tambah Alberto.
Kepala Desa Koto Perambahan, Sahrul, menegaskan lokasi galian yang berada di perbatasan desanya dengan Desa Tanjungbungo tidak pernah mendapat izin resmi dari pemerintah desa.
“Kami tidak pernah memberikan izin. Pengusaha galian mengklaim punya izin, tapi kami hanya membuat kesepakatan kontribusi sosial, misalnya untuk bantuan masjid, pemuda, dan BPD. Itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani kepala desa dan ketua BPD,” jelas Sahrul.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyegelan galian sebelumnya dilakukan aparat kepolisian menyusul aduan masyarakat. Aktivitas galian diduga menyebabkan sumur warga mengering dan lahan pertanian kekurangan air.
Ukek (48), warga setempat, mengaku sumurnya tak lagi mengalir sejak musim kemarau.
“Biasanya, meski kemarau, air sumur tetap ada. Tapi sejak ada galian C, air tidak mengalir lagi. Saya terpaksa mengambil air dari sungai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Warga mendesak aktivitas galian C segera dihentikan. Mereka meminta Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas.
“Kegiatan galian ini sudah merugikan masyarakat. Harus ada langkah nyata dari pemerintah dan penegak hukum,” tegas Alberto. (*)