Terkuak Di Persidangan Risnandar Mahiwa Cs, Hakim Bongkar Dugaan Korupsi Masih Berlanjut Di Era Agung Nugroho

Terkuak Di Persidangan Risnandar Mahiwa Cs, Hakim Bongkar Dugaan Korupsi Masih Berlanjut Di Era Agung Nugroho
Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/5/2025) dengan terdakwa eks Pj Walikota Pekanbaru Risnadar Mahiwa, Eks Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution serta eks Plt Kabag Umum Novin Karmila

Pekanbaru, Terbilang.id - Proses persidangan dugaan korupsi yang menyeret mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali mengungkap fakta mencengangkan. Dalam sidang lanjutan pada Selasa, 20 Mei 2025, di era Wali Kota aktif Agung Nugroho disebut masih menerima aliran dana hasil pemotongan Ganti Uang (GU) sebesar 10 persen, yang menurut saksi masih berlangsung hingga saat ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi kunci: Mario Adilah (Auditor Ahli Muda Inspektorat Pekanbaru), Sukardi Yasin (Kabid Anggaran BPKAD), Harianto (Kabid Perbendaharaan BPKAD), serta Zikrullah dan Irwandi (Analis Kebijakan Ahli Muda Setdako Pekanbaru). Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TU).

Namun yang paling mengejutkan adalah pengakuan terbuka dari para saksi bahwa pemotongan GU sebesar 10 persen masih dilakukan hingga saat ini dan disetorkan kepada Kepala BPKAD Pekanbaru, Yulianis Sos.

“Masih terus juga kalian potong-potong seperti ini? Boleh gak sih pemotongan-pemotongan seperti ini? Anda Kabid, mau juga ngasih potongan ini? Karena Wali Kota baru main tambah dari 10 persen menjadi 15 persen sekarang?” tegas Delta.

Tak hanya itu, hakim Delta juga mempertanyakan efektivitas proses hukum jika praktik korupsi tetap dilanjutkan oleh pejabat aktif.

“Terus, nggak belajar kalian dari kasus ini? Apa gunanya penuntut umum mendakwa seperti ini kalau kalian masih terus-terusan melakukan ini?” ujar hakim delta dilansir wartakontras.com

Melihat fakta yang terungkap di persidangan, Hakim Delta secara terbuka meminta agar Jaksa KPK segera menetapkan Yulianis sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam praktik pemotongan GU yang masih berlangsung saat ini

“Saya ingin Yulianis itu bisa duduk di kursi terdakwa itu, karena melakukan pemotongan anggaran. Mungkin bisa jadi saudara (Sukardi) juga masuk duduk bersama terdakwa karena ikut dan mengetahui pemotongan itu,” kata Delta Tamtama dengan lantang.

Nama Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, kembali mencuat dalam sidang ini. Meski belum ada bukti formil, kesaksian menyebut bahwa dana potongan GU disetorkan kepada pihaknya melalui BPKAD. Hingga berita ini diturunkan, Agung Nugroho dan juru bicara Pemko Pekanbaru belum memberikan klarifikasi resmi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut kerugian negara akibat praktik pemotongan GU dan TU Pemko Pekanbaru mencapai Rp8,9 miliar. Rinciannya:

  • Risnandar Mahiwa didakwa menerima Rp2,9 miliar

  • Indra Pomi Nasution (eks Sekdako) menerima Rp2,4 miliar

  • Novin Karmila (eks Plt Kabag Umum) menerima Rp2 miliar

  • Nugroho Dwi Putranto, ajudan Risnandar, disebut menerima Rp1,6 miliar

Publik kini menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persidangan ini bukan hanya mengungkap praktik korupsi masa lalu, tapi juga dugaan kuat bahwa sistem pemotongan anggaran masih berlangsung di bawah kepemimpinan pemerintahan yang sekarang.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di tubuh pemerintahan daerah dan menjadi penentu arah reformasi birokrasi di Kota Pekanbaru.(*)