Viral Video Penistaan Agama, Pria Bengkalis Diamankan Warga Dan Dijebloskan ke Penjara

Viral Video Penistaan Agama, Pria Bengkalis Diamankan Warga Dan Dijebloskan ke Penjara
Seorang pria berinisial MF (29) diamankan aparat kepolisian Polres Bengkalis setelah video dugaan penistaan agama yang dilakukannya viral di media sosial.

Bengkalis, Terbilang.id - Seorang pria berinisial MF (29) diamankan aparat kepolisian Polres Bengkalis setelah video dugaan penistaan agama yang dilakukannya viral di media sosial. Aksi MF memicu reaksi keras dari warga karena dalam video tersebut ia melontarkan kalimat yang dianggap menyinggung keyakinan umat beragama.

Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dan laporan masyarakat pada Senin (26/5/2025).

“Pelaku diduga melakukan penistaan agama terhadap seorang perempuan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bengkalis. Ia juga merekam sendiri aksinya dan menyebarkannya melalui media sosial,” ujar Fachri, Jumat (30/5/2025).

Tak hanya itu, MF juga diketahui membuat video serupa saat berada di sebuah hotel. Konten tersebut memancing kemarahan publik hingga akhirnya warga lebih dulu mengamankan MF sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Fachri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MF dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas penyebaran konten yang mengandung unsur kebencian berbasis SARA.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat yang berwenang. “Kami akan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial,” tutup Fachri. (*)