Penyerahan Barang Bukti Ke Kejati Riau, Polres Inhil Panggil Kembali Eks Kades Kelumpang

Indragiri Hilir, Terbilang.id - Proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Kelumpang, Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali melayangkan surat panggilan resmi kepada HA, eks kades yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2017.
Surat panggilan bernomor Sp.Pgl/349/V/2025/Reskrim itu dilayangkan pada Jumat (23/5/2025) dan diterima langsung oleh istri HA di rumahnya. Pemanggilan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses hukum, yaitu tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Mei 2025 mendatang.
Kasat Reskrim Polres Inhil, Budi Winarko ST MH, mewakili Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK, membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan semua prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Tersangka kami panggil kembali untuk keperluan tahap II penyerahan barang bukti ke kejaksaan. Ini adalah proses lanjutan yang harus diikuti oleh yang bersangkutan,” ujar Budi, Ahad (25/5/2025).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga menyampaikan harapannya agar HA dapat memenuhi panggilan tersebut demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Hak-hak tersangka sudah kami penuhi, dan kami harapkan kehadiran HA pada tanggal 27 Mei nanti agar proses ini bisa segera tuntas,” imbuhnya.
Sebagai informasi, sejak awal Maret 2025, HA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Inhil. Ia diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa tahun 2017 senilai lebih dari Rp1,3 miliar saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Kelumpang.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Polres Inhil menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi tegaknya supremasi hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. (*)