Pastikan Pekerja Terima THR Paling Lama 8 Maret 2026, Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan Dan Ruang Konsultasi
Pekanbaru, Terbilang.id - Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan THR untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu sesuai aturan.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyebut posko ini mulai beroperasi sejak Jumat (20/2/2026) dan akan aktif hingga 8 Maret 2026. Selain menerima pengaduan, posko juga menjadi ruang konsultasi terkait mekanisme pembayaran THR serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
“Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 8 Maret. Posko ini kami siapkan agar pekerja bisa menyiapkan kebutuhan Idulfitri dengan tenang,” ujar Roni di Gedung Pauh Janggi, Pekanbaru.
Disnakertrans Riau menegaskan seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR bagi karyawan yang memenuhi persyaratan. Jika sampai batas waktu belum dibayarkan, pihaknya akan melakukan penegasan dan tindak lanjut kepada perusahaan mulai 9–16 Maret 2026.
“Langkah ini penting untuk menjamin hak pekerja dan membangun hubungan industrial yang harmonis menjelang Hari Raya,” tegas Roni.
Dengan hadirnya posko pengaduan dan ruang konsultasi, Pemprov Riau berharap seluruh pekerja di Bumi Lancang Kuning dapat menerima THR secara tepat waktu, penuh kepastian, dan tanpa kendala, sekaligus memperkuat rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (*)


