Jadi Tempat Prostitusi Dan Tidak Memiliki IMB, Satpol PP Kabupaten Siak Segel Homestay Sahabat
Siak, Terbilang.id - Homestay Sahabat di Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, disegel Satpol PP setelah diketahui menjadi tempat mesum dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasatpol PP Kabupaten Siak Winda Syafril, melalui Kabid Penegak Peraturan Perundang -undangan Daerah Subandi, menyebutkan bahwa sebelumnya, tim penindak peraturan daerah Satpol PP, TNI dan Polri telah melakukan penggerebekan di Homestay Sahabat.
Dalam Operasi Pekat ini Petugas berhasil mengamankan 3 pasangan mesum yang sedang berada di kamar dan seorang pemilik homestay.
"Penggerebekan ini sendiri merupakan operasi pekat Satpol PP Siak sebagai upaya menertibkan prostitusi berbasis aplikasi online di Penginapan/Homestay dan Hotel," ucap Subandi, Jumat, 26 Juli 2024.
Subandi menambahkan, seperti yang diamanatkan dalam Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Pasal 44 ayat (1) huruf a, setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan menyewakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan asusila, prostitusi, perjudian atau maksiat.
"Proses penertiban berjalan lancar dan Pemilik Homestay serta 3 pasangan mesum di berikan surat panggilan oleh Penyidik PPNS Satpol-PP Siak untuk menghadap Penyidik PPNS untuk diproses dan dimintai keterangan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, terbukti homestay Sahabat kerap dijadikan tempat esek-esek dan belum memiliki IMB.
“Kemudian 3 pasang bukan suami istri kita beri surat pernyataan. Sedangkan untuk pemilik sahabat homestay di denda sesuai Perda No 3 Tahun 2022 dan kita lakukan penyegelan sementara,” imbuhnya.
"Kita segel sementara homestay Sahabat karena melakukan pelanggaran dan sampai pemilik membuat IMB. Penyegelan disaksikan oleh Camat Bungaraya Wasito dan Penghulu Kampung Jayapura, Budiono,” tutupnya.