Akibat Memiliki Penyakit Jantung dan Berusia Uzur, Vonis Putusan Surya Darmadi Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Akibat Memiliki Penyakit Jantung dan Berusia Uzur, Vonis Putusan Surya Darmadi Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU
Direktur PT Duta Palma, Surya Darmadi

Jakarta, Terbilang.id - Bos PT Duta Palma Surya Darmadi telah divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Surya Darmadi dijatuhi hukuman vonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut penjara seumur hidup pada sidang putusan kasus korupsi alih fungsi lahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang dilaksanakan hari ini, Kamis, (23/2/2023). Dalam persidangan, majelis hakim menuturkan adanya penurunan hukuman ini setelah mempertimbangkan salah satunya dikarenakan Surya Darmadi telah berumur uzur yaitu 72 tahun di maret Tahun 2023. Lalu, hakim juga mempertimbangkan kesehatan terdakwa.

Diketahui, Surya Darmadi memiliki penyakit jantung dan tengah dipasang ring pemacu jantung. Kesehatannya sedang tidak stabil sehingga Majelis hakim menunda  sidang putusan vonis terhadapnya sampai tiga kali.

Selain hukuman penjara, pengusaha sawit pemilik Duta Palma Group ini pun diharuskan membayar denda 1 miliar, uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun dan harus membayar kerugian ekonomi Rp39,7 triliun.

Sebelumnya pada hari Senin 6 Februari 2022 yang lalu dalam sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. Surya Darmadi, dituntut penjara seumur hidup dan didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar JPU.

"Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.

Penulis : Didi Hasriadi