Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jaksa Tuntut Anggota DPRD Pelalawan Sunardi 4 Tahun Penjara
Pelalawan, Terbilang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menuntut anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Sunardi, dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah milik orang lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai anggota legislatif.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (7/7/2026). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andry Simbolon bersama dua hakim anggota, sedangkan tim JPU dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pelalawan, Rezi Dharmawan.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sunardi terbukti melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Sunardi dengan tuntutan pidana penjara selama empat tahun," ujar Rezi.
Menurut JPU, perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan ijazah yang diduga bukan milik Sunardi untuk memenuhi persyaratan administrasi saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Sunardi menggunakan ijazah Paket C saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Pelalawan periode 2019–2024 dan kembali digunakan pada pencalonan periode 2024–2029. Sementara itu, untuk ijazah SD dan SMP, terdakwa mengaku dokumen tersebut telah hilang.
"Terdakwa menggunakan ijazah Paket C untuk mendaftar anggota DPRD 2019–2024 dan 2024–2029. Untuk ijazah SD dan SMP, dia mengaku di persidangan sudah hilang," jelas Rezi.
JPU juga mengungkapkan bahwa ijazah Paket C tersebut telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan Lampung pada 2019. Namun, dokumen itu disebut tetap digunakan sebagai syarat pencalonan anggota DPRD.
"Sebenarnya tahun 2019 Paket C itu sudah dibatalkan Dinas Pendidikan, namun terdakwa tetap menggunakan itu untuk mencalonkan diri di DPRD Pelalawan," katanya.
Selain itu, jaksa menyoroti adanya perbedaan identitas pada ijazah dengan dokumen kependudukan terdakwa. Pada ijazah tercantum nama Sunardi bin Miyadi, sedangkan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis Sunardi bin Mitro Samidi.
Sementara itu, kuasa hukum Sunardi, Deri Nahrudin Syukri, menyatakan pihaknya memiliki pandangan berbeda terhadap tuntutan yang dibacakan JPU. Meski demikian, ia menghormati tuntutan tersebut sebagai bagian dari proses hukum.
"Kami punya pandangan berbeda, namun soal tuntutan pidana empat tahun itu sah-sah saja," ujar Deri.
Menurutnya, tim kuasa hukum akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya. Pledoi tersebut akan memuat argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Deri juga meyakini kliennya berpeluang memperoleh putusan bebas. Menurutnya, terdapat perbedaan pandangan mengenai objek perkara yang dipersoalkan oleh jaksa.
Ia menilai tuntutan JPU tidak tepat karena persoalan yang dipermasalahkan disebut berkaitan dengan ijazah SMP, bukan ijazah SMA atau Paket C yang digunakan Sunardi.
Sidang perkara dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Hingga saat ini, status hukum Sunardi masih sebagai terdakwa dan putusan bersalah atau tidak bersalah sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. (*)








