Satgas PKH Temukan Masalah Serius Di Tesso Nilo, Kejagung Telusuri SHM Di Tengah Kawasan Konservasi

Pelalawan, Terbilang.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah mengusut dugaan pelanggaran perizinan terkait terbitnya sertifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Langkah investigasi ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai upaya untuk menertibkan penguasaan lahan yang diduga ilegal serta mencegah semakin meluasnya kerusakan lingkungan di kawasan TNTN yang memiliki luas mencapai 81.739 hektare.
“Aparat penegak hukum sekarang sedang melakukan penelitian terkait dengan terbitnya sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di sana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (11/6), seperti dikutip dari Kompas.com.
Kawasan TNTN secara hukum merupakan kawasan hutan lindung yang seharusnya bebas dari aktivitas kepemilikan pribadi, terlebih lagi konversi menjadi perkebunan. Namun Satgas PKH menemukan fakta mengejutkan di lapangan setelah melakukan peninjauan pada Selasa (10/6).
Harli mengungkapkan, terdapat tiga masalah utama yang mengancam kelestarian kawasan TNTN:
-
Penanaman kebun sawit secara ilegal oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
-
Masuknya masyarakat pendatang ke dalam kawasan konservasi tanpa izin yang sah.
-
Konflik antara manusia dan satwa liar akibat terganggunya habitat asli flora dan fauna.
“Banyak hewan liar mulai bersinggungan dengan aktivitas manusia karena habitatnya menyempit. Ini berisiko menimbulkan konflik yang merugikan kedua belah pihak,” ungkap Harli.
Dalam rangka menyelamatkan kawasan TNTN dari kerusakan lebih lanjut, Satgas PKH tengah mendorong langkah-langkah pelestarian dan pemulihan ekosistem. Salah satunya dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan relokasi mandiri masyarakat yang tinggal di dalam kawasan secara ilegal.
“Sudah ada identitas kependudukan yang muncul di dalam kawasan hutan, padahal statusnya belum berubah. Maka perlu pendekatan yang humanis, namun tetap tegas terhadap aturan,” tegas Harli.
Saat ini, Satgas PKH telah membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta melaporkan hasil temuan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pihak berwenang dalam kebijakan reforestasi.
“Kami berharap ke depan, KLHK bisa mengambil kebijakan strategis untuk menghutankan kembali kawasan TNTN. Sebab ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga warisan ekosistem kehidupan yang wajib kita jaga,” pungkasnya. (*)