Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Call Center 110 menjadi sarana masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian maupun menyampaikan informasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Call Center 110 merupakan wujud komitmen Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. Siapa pun, kapan pun, bisa mendapatkan pelayanan dengan cepat,” ujar Pandra di sela-sela kunjungan silaturahmi ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, dalam pengoperasian Call Center 110, Polda Riau menekankan pelayanan yang humanis. Seluruh personel diarahkan menggunakan komunikasi yang ramah dan responsif agar masyarakat merasa nyaman saat melapor.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk menghubungi 110. Setiap laporan akan langsung ditanggapi personel dengan cepat. Layanan ini juga gratis,” jelasnya.
Selain Call Center 110, Polda Riau juga menyiagakan Tim RAGA serta sejumlah tim lainnya untuk mendukung pelayanan keamanan di tengah masyarakat. Personel kepolisian juga terus diperkuat hingga tingkat RT, RW, kecamatan, dan desa guna membangun komunikasi yang lebih dekat dengan warga.
Pandra mengakui jumlah personel belum sepenuhnya ideal jika dibandingkan luas wilayah dan jumlah penduduk. Namun, Polda Riau terus berupaya memaksimalkan pelayanan melalui berbagai inovasi, termasuk optimalisasi Call Center 110.
“Layanan ini menjadi salah satu langkah untuk menjangkau lebih cepat setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam menyosialisasikan layanan Call Center 110. Menurutnya, sinergi antara Polri dan media sangat dibutuhkan agar informasi layanan publik dapat tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
“Kami berharap kerja sama dengan PWI Riau terus terjalin dengan baik. Tujuannya sama, membangun masyarakat dan daerah yang aman serta kondusif,” tutup Pandra.
Langkah ini sejalan dengan filosofi Kapolda Riau, Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan, martabat, dan nilai budaya dalam setiap bentuk pelayanan kepada masyarakat. (*)