Perkuat Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat, Pemprov Riau Kebut Legalisasi Tambang Rakyat Di Kuansing
Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mempercepat legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
Komitmen itu mengemuka dalam pembahasan antara Pemprov Riau dan Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Pertemuan tersebut memfokuskan pembahasan pada percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kabupaten Kuantan Singingi, serta pengembangan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Melalui penguatan sinergi lintas sektor, pemerintah berharap proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan lebih cepat sehingga memberikan kepastian usaha bagi masyarakat, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, mengatakan Pemprov Riau mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengubah aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berlangsung tanpa izin menjadi kegiatan yang memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, legalisasi merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat penambang sekaligus memastikan aktivitas pertambangan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
"Melalui penetapan 34 Wilayah Pertambangan Rakyat di Kabupaten Kuansing, kami memiliki fondasi yang kuat untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang," kata Helmi, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah percepatan, mulai dari sosialisasi kepada pemerintah kabupaten dan kecamatan hingga pendampingan terkait persyaratan penerbitan IPR.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sehingga masyarakat yang beraktivitas di wilayah pertambangan rakyat segera memperoleh legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik sehingga aktivitas pertambangan rakyat benar-benar menjadi kegiatan yang legal, tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diando, mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai langkah teknis untuk mendukung percepatan penerbitan IPR pada Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Ismon, koordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, serta masyarakat calon pemegang IPR terus diperkuat agar seluruh persyaratan administrasi maupun teknis dapat dipenuhi sesuai regulasi.
"Saat ini kami terus mendampingi proses pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis, mulai dari dokumen lingkungan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga dokumen reklamasi dan pascatambang. Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar penerbitan IPR dapat berjalan sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan, penerbitan IPR bukan hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
Dengan adanya legalitas, pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan lebih optimal sehingga kegiatan pertambangan dapat memenuhi kaidah pertambangan yang baik, mengutamakan keselamatan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan.
"Melalui penerbitan IPR, aktivitas pertambangan rakyat akan lebih mudah dibina, diawasi, dan diarahkan agar memenuhi kaidah pertambangan yang baik. Dengan demikian, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan," tutup Ismon. (*)








