Siswa SMK Rohul Gagal Ujian Karena Uang Praktik, Dinas Pendidikan Riau Copot Plh Kepsek SMKN 1 Bangun Purba

Siswa SMK Rohul Gagal Ujian Karena Uang Praktik, Dinas Pendidikan Riau Copot Plh Kepsek SMKN 1 Bangun Purba
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya

Pekanbaru, Terbilang.id - Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengambil tindakan tegas menyusul kasus seorang siswa SMK Negeri 1 Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang tidak bisa mengikuti ujian karena belum membayar uang praktik sebesar Rp240.000.

Menanggapi Hal ini Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya resmi mencopot Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekolah, Habibi, dari jabatannya

“Ya, Plh kepala sekolahnya kami copot,” ujar Erisman, Selasa (3/6/2026).

Kasus ini mencuat setelah seorang siswa berinisial RL, siswa kelas X, terpaksa menggadaikan handphone miliknya untuk membayar uang praktik agar bisa mengikuti ujian pada Senin (2/6). Sang kakak, Arles Lubis, mengungkapkan bahwa RL sempat pulang ke rumah sambil menangis karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya tersebut.

“Mamak sedang tidak ada uang, jadi adik saya menangis. Dia mau ikut ujian, tapi tak ada duit,” ujar Arles.

RL akhirnya menggadaikan ponselnya untuk mendapatkan uang, namun saat kembali ke sekolah, seorang guru mempertanyakan siapa yang menyebarkan informasi tersebut ke media. Setelah perbincangan itu, barulah RL diperbolehkan mengikuti ujian.

Kasus ini menuai perhatian publik luas dan kecaman dari masyarakat. Dinas Pendidikan Riau langsung menurunkan tim ke lokasi untuk menggali fakta. Erisman Yahya menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan sekolah negeri melakukan pungutan terhadap peserta didik, apalagi hingga membatasi akses siswa untuk mengikuti ujian.

“Sekolah sudah mendapat bantuan, termasuk dana BOS. Mengapa masih membebani siswa? Jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” tegas Erisman.

Meski pihak sekolah membantah telah menyuruh RL pulang, dan mengklaim siswa tersebut tetap mendapat nilai ujian, namun fakta bahwa siswa harus menggadaikan barang pribadi demi bisa mengikuti ujian dinilai sangat tidak manusiawi dan mencoreng dunia pendidikan.

Dinas Pendidikan menyatakan bahwa hak siswa untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh terhalang oleh faktor ekonomi dan menegaskan komitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pungutan-pungutan tidak sah di sekolah negeri. (*)