Diduga Manipulasi Omzet Dan Tunggak Pajak, Bapenda Pekanbaru Segel 30 Restaurant Nakal

Diduga Manipulasi Omzet Dan Tunggak Pajak, Bapenda Pekanbaru Segel 30 Restaurant Nakal
Aksi penyegelan dilakukan serentak pada Minggu siang, dan menyasar tiga pusat perbelanjaan ternama di Pekanbaru, yaitu Living World, Mal Ciputra, dan Mal SKA.

Pekanbaru, Terbilang.id - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan tindakan tegas terhadap 30 restoran yang terbukti melakukan kecurangan pajak dan menunggak pembayaran pajak daerah.

Aksi penyegelan dilakukan serentak pada Minggu siang, dan menyasar tiga pusat perbelanjaan ternama di Pekanbaru, yaitu Living World, Mal Ciputra, dan Mal SKA.

“Ada 30 objek pajak berupa restoran yang kita lakukan penyegelan hari ini. Mereka tersebar di tiga mal besar. Ini adalah hasil dari pengawasan dan pemeriksaan lapangan yang kita lakukan,” ujar Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, Rabu (4/6).

Dalam pemeriksaan, Bapenda menemukan bahwa sejumlah pelaku usaha memanipulasi laporan omzet, sehingga membayar pajak restoran di bawah kewajiban yang seharusnya. Bahkan, ada juga pelaku usaha yang menunggak pajak reklame lebih dari satu tahun.

Sebagai sanksi, restoran-restoran tersebut dipasangi stiker penyegelan, yang menyatakan bahwa objek pajak tersebut dalam status tunggakan dan dilarang beroperasi hingga kewajiban pajak dilunasi.

“Segel tersebut boleh dilepas setelah mereka membayar lunas pajaknya,” tegas Denny.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah, sesuai dengan instruksi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Denny juga mengingatkan para pelaku usaha untuk jujur dan tertib membayar pajak, serta tidak melakukan manipulasi laporan pajak.

“Kita akan terus melakukan pengawasan secara rutin. Pajak adalah kontribusi nyata pelaku usaha terhadap pembangunan kota,” tutupnya. (*)