Transaksi Sabu Berkedok Memancing, Polres Inhu Gerebek Basecamp Narkoba Di Buluh Rampai

Transaksi Sabu Berkedok Memancing, Polres  Inhu Gerebek Basecamp Narkoba Di Buluh Rampai
Tiga orang pria berinisial AH (37) dan LA alias Bogel (34) dan berinisial DH alias Donny (44).

Indragiri Hulu, Terbilang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Desa Buluh Rampai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan di tepi danau yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika oleh jaringan pengedar. Senin (9/6/2025) 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar danau tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendi langsung turun ke lapangan dan mengamankan dua orang pria berinisial AH (37) dan LA alias Bogel (34).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan:

  • Delapan bungkus sabu seberat 3,21 gram

  • Kotak rokok berisi sabu

  • Satu unit timbangan digital

  • Peralatan pengemasan narkoba

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DH alias Donny (44). Bergerak cepat, tim langsung mendatangi kediaman Donny pada malam hari di waktu yang sama, sekitar pukul 20.15 WIB.

Hasil penggeledahan di rumah Donny mengungkap 32 bungkus sabu seberat 192,09 gram yang disembunyikan di tempat-tempat tidak lazim, seperti:

  • Sela-sela pohon pandan

  • Bawah coran semen yang ditutup dengan batako

"Donny mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap AKBP Fahrian.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan bahwa lokasi tepi danau dijadikan basecamp sekaligus tempat transaksi oleh para pelaku. Modusnya, pelaku berpura-pura memancing sambil menunggu pembeli. Jika ada transaksi, tersangka Bogel berperan sebagai kurir, sementara AH diketahui sebagai pengedar.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa AH dan Bogel positif menggunakan narkoba. Sedangkan Donny diduga kuat sebagai pemasok utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kini ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat 1

  • Pasal 112 ayat 1

  • atau Pasal 132 ayat 1
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)