SPPD Fiktif DPRD Riau Bobol Uang Negara Rp 195,9 Miliar, Polda Riau Cegah Sejumlah Nama Ke Luar Negeri

Pekanbaru, Terbilang.id - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan segera menggelar perkara kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar. Gelar perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2025 bersama Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami kasus dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Ia juga menyebut sejumlah nama akan dicekal ke luar negeri sebagai langkah pencegahan.
"Rencana akan diterbitkan pencekalan, khususnya orang-orang yang terlibat," ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Hingga kini, total uang yang telah dikembalikan ke negara mencapai Rp 19,5 miliar dalam bentuk tunai. Namun angka itu masih jauh dari total kerugian yang ditemukan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
"Total uang cash dikembalikan Rp 19,5 miliar. Tapi kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar, sesuai audit dari BPKP untuk tahun anggaran 2020 hingga 2021," jelas Ade.
Kasus ini sudah ditangani sejak 2023. Sebanyak lebih dari 400 saksi telah diperiksa, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, hingga tenaga ahli. Penyelidikan juga disertai penyitaan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli dari hasil korupsi, seperti motor gede, apartemen, homestay, hingga barang-barang mewah lainnya.
Penyidik menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan aktor-aktor lain dalam kasus korupsi yang tergolong besar ini.
Kasus SPPD fiktif ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut angka kerugian fantastis, tetapi juga menyangkut integritas lembaga legislatif di daerah. Polda Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. (*)